
UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis 14 Agustus 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta.
Dalam sidang tersebut, Anggota DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka, SE membacakan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa. Raperda ini dinilai penting sebagai landasan pembentukan lembaga yang berfungsi menjembatani dan meminimalkan dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial, dengan fokus pada konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan perkara adat (wicara).
Selama ini, lingkup Kerta Desa—sebagaimana diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat—terbatas pada penyelesaian perkara adat di bidang parahyangan, pawongan, dan palemahan. Keterbatasan tersebut memunculkan kebutuhan akan dukungan lembaga yang memiliki irisan fungsi dengan instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan, Pengadilan, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta instansi pemerintah lainnya, guna menjaga ketertiban dan harmonisasi sosial di desa adat.
Raperda ini mengadopsi prinsip penyelesaian perkara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi, serta Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dengan demikian, Bale Kerta Adhyaksa diharapkan menjadi instrumen strategis yang mengedepankan mediasi partisipatif dan prinsip keadilan restoratif,” harapnya.
Pembahasan Raperda ini dilakukan secara bertahap mulai 6 Agustus 2025, Gubernur Bali menyampaikan penjelasan awal. 7 Agustus 2025, Pembahasan oleh seluruh komisi DPRD Bali. 8 Agustus 2025, Pendalaman materi oleh anggota dewan. 11 Agustus 2025, Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi (PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra-PSI, Partai Demokrat-NasDem) dan rapat konsultasi bersama Gubernur serta Kejaksaan Tinggi Bali. Dan 12 Agustus 2025, Gubernur memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi.
“Raperda ini selaras dengan nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan konstitusi, sekaligus menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan budaya sebagai pilar utama. Pendekatan keadilan restoratif yang diusung diharapkan memulihkan hubungan sosial dan menjaga keseimbangan kosmis, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Agung Bagus Tri Candra Arka.
Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa disampaikan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Keberadaannya diyakini dapat memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat, sekaligus menjadi model penyelesaian perkara adat yang dapat diterapkan di daerah lain dengan karakter serupa.(den/ub)


