Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Sahkan Perubahan Perda Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelestarian Budaya...

DPRD Bali Sahkan Perubahan Perda Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelestarian Budaya dan Lingkungan

UPDATEBALI.comDENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 terkait pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung ke Bali.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 di gedung Rapat Utama DPRD Provinsi Bali pada Selasa 15 April 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya.

Ketua Tim Pembahasan Revisi Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa pungutan ini ditetapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan serta lingkungan alam Bali. Lebih dari itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pelestarian nilai-nilai budaya dan kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga:  FK Unud Gandeng Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali Cegah Rabies di Bali

“Pemberlakuan pungutan ini berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta berorientasi pada keberlanjutan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama, termasuk wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan budaya Bali,” jelasnya.

Perda ini tidak hanya menjadi dasar hukum untuk pungutan terhadap wisatawan asing, tetapi juga sebagai acuan dalam pengelolaan dana hasil pungutan yang diperoleh. Dengan adanya peraturan yang lebih komprehensif, diharapkan kualitas pelayanan wisata dan tata kelola pariwisata budaya di Bali dapat semakin ditingkatkan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Mamungkah Mendem Pedagingan Pura Batur Sari Banjar Batulumbang

Gede Kusuma Putra menambahkan bahwa implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 selama ini dinilai masih belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, dilakukan sejumlah penyesuaian substansi dalam revisi peraturan tersebut.

Adapun poin-poin perubahan mencakup perluasan cakupan pengaturan, penambahan kategori wisatawan yang dikecualikan dari pungutan, serta perluasan tujuan penggunaan dana pungutan.

“Dana tidak hanya untuk pelestarian budaya dan alam, tetapi juga untuk peningkatan pelayanan pariwisata serta biaya operasional pemungutan itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus LPD Anturan Terus Bergulir, Penyidik Kembali Menyita 24 SHM

Lebih lanjut, revisi juga mengatur mengenai kerjasama dengan pihak-pihak terkait, pemberian imbal jasa kepada instansi pelaksana, serta penerapan sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pungutan.

Dengan revisi ini, DPRD Provinsi Bali berharap seluruh pelaksanaan pungutan wisatawan asing dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata dalam pelestarian budaya serta perlindungan lingkungan Pulau Dewata.

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments