UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Update terbaru penyidik kembali menyita 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan, dari oknum Ketua LPD di salah satu desa di Kecamatan Sukasada yang datang langsung pada Jumat (29/7/2022) ke Kejari Buleleng.
Sehingga atas sitaan itu ditambah hasil penyitaan sebelumnya yang didapat dari hasil koordinasi dengan beberapa lembaga keuangan milik Desa Adat di Kabupaten Buleleng untuk mengoptimalisasi pemulihan Asset LPD Anturan itu. Total penyidik Kejari Buleleng telah berhasil menyita sebanyak 45 dari 80 SHM yang semuanya merupakan aset LPD Anturan atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan Ketua LPD itu menyerahkan SHM milik LPD Anturan yang sebelumnya didapatkannya dari tersangka Nyoman Arta Wirawan, sebab LPD yang dirinya pimpin memiliki deposito Rp2,9 Miliar lebih di LPD Anturan. SHM itu pun akhirnya diserahkan Nyoman Arta Wirawan diawal tahun 2021 sebagai ganti sebab dirinya tidak dapat membayar setelah jatuh tempo.
Selanjutnya pihaknya juga memaparkan bahwa 24 SHM itu berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dengan luas-an total 44 are dan sudah terkavling menjadi 24 kavlingan. Kemudian tersangka Nyoman Arta Wirawan melakukan pembicaraan serta menyepakati total tanah itu dengan harga Rp2,2 miliar dimana harga per arenya yakni Rp50 juta.
“Tersangka Arta Wirawan waktu itu tidak dapat membayar setelah sudah jatuh tempo maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya diawal tahun 2021. Sekarang SHM itu sudah dilakukan penyitaan guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD Anturan,” papar Agung Jayalantara.
Sementara itu, penyidik juga memanggil Ketua LPD dari salah satu desa adat yang ada di Kecamatan Kubutambahan karena telah ditemukan adanya sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama. Ternyata usai dilakukan pemeriksaan, sertifikat itu didapat karena tahun 2020 LPD bersangkutan memiliki deposito sekitar Rp200 Juta di LPD Anturan.
Sebab pada saat itu usai mendapat deposito dengan alasan kekurangan likuiditas Ketua LPD Anturan yakni Nyoman Arta Wirawan, kemudian memberikan pegangan kepada Ketua LPD yang bersangkutan berupa sertifikat tanah seluas 2 are yang berlokasi di Desa/Kecamatan Banjar.
“Kami juga memanggil salah seorang Ketua LPD dari salah satu Desa Adat di Kecamatan Kubutambahan karena ada temuan satu sertifikat sebagai pegangan deposan, namun ternyata sertifikat itu sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir,” ucapnya.
Disamping itu, penyidik juga telah mengamankan pengembalian uang reward hasil penjualan kavling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM serta dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 200 Juta lebih. (diana/ub)





