spot_img
spot_img
BerandaBaliLewat Rapat Paripurna ke-13, DPRD Bali Kawal Regulasi Pelindungan Budaya dan Lingkungan

Lewat Rapat Paripurna ke-13, DPRD Bali Kawal Regulasi Pelindungan Budaya dan Lingkungan

UPDATEBALI.comDENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Denpasar.

Rapat kali ini membahas tanggapan Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.

Baca Juga:  Bupati Bangli Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2024

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh anggota DPRD, jajaran eksekutif, serta undangan lainnya pada Senin, 14 April 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pandangan dan masukan seluruh fraksi terhadap dua Raperda tersebut. Ia menyampaikan bahwa perubahan regulasi mengenai pungutan wisatawan asing harus dilengkapi dengan peraturan gubernur yang mengatur mekanisme secara jelas dan memberikan kepastian hukum.

“Perubahan Peraturan Daerah ini perlu disesuaikan dengan substansi baru, termasuk penyempurnaan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tips Merawat Kendaraan dengan Transmisi Automatik

Gubernur Koster juga menanggapi usulan terkait terminologi “seseorang atau kelompok” yang dinilai lebih inklusif dibanding “perusahaan atau lembaga”, serta menjelaskan bahwa hasil pungutan akan diprioritaskan untuk pelindungan budaya dan lingkungan alam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.

Terkait usulan Raperda RPPLH Tahun 2025–2055, Gubernur menegaskan bahwa rancangannya telah disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri LHK.

Dalam Raperda ini, isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah dan kemacetan juga diakomodasi melalui kebijakan yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung wilayah Bali.

Baca Juga:  DPRD Bali Gelar Rapat Peripurna ke-25 Masa Persidangan II Tahun 2022

“Kami akan bahas hal-hal teknis lebih lanjut dalam forum mendatang agar kedua Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Gubernur Koster.

Di akhir sesi, Gubernur Bali juga menyampaikan terima kasih atas saran dari fraksi yang berada di luar konteks dua Raperda tersebut, dan memastikan semua masukan telah dicatat untuk menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan yang inklusif dan akuntabel ke depannya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments