UPDATEBALI.com, TABANAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 16.00 WITA di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.
Rapat ini membahas tindakan Sdr. I Nyoman Mulyadi, S.H., Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.
Dalam rapat tersebut, diungkapkan bahwa Sdr. I Nyoman Mulyadi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Tabanan dengan dukungan dari pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali. Sdr. I Nyoman Mulyadi juga sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menyimpulkan bahwa tindakan Sdr. I Nyoman Mulyadi melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h), dan pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai. Sdr. I Nyoman Mulyadi telah dipanggil untuk klarifikasi pada 28 Juni 2024 dan 1 Juli 2024, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi, termasuk peringatan, pemberhentian sementara, pembebasan tugas, atau pemecatan dari keanggotaan partai,” ujarnya.
Dalam rapat ini juga diputuskan untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian Sdr. I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri. Sebagai pengganti sementara, DPC mengusulkan Sdr. I Made Supartha, S.H., M.H., M.Bi. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.
Mengenai pemberhentian keanggotaan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian Sdr. I Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai. Pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai, sehingga usulan tersebut akan diteruskan ke DPP.
Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.(yud/ub)





