UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi bagi Pemerintah Daerah, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu 5 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, hasil sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Inspektorat Kabupaten Badung.
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa memberikan apresiasi kepada KPK RI atas kerja sama yang terus terjalin dalam memperkuat sistem pengawasan dan membangun budaya integritas di lingkungan ASN.
“Sosialisasi ini menjadi ruang pembelajaran bersama agar aparatur pemerintah memahami regulasi dengan tepat. Kesalahan dalam menafsirkan aturan seringkali menjadi celah awal munculnya praktik gratifikasi atau penyimpangan,” tegasnya.
Bupati menambahkan, penguatan budaya antikorupsi harus diwujudkan secara nyata melalui perilaku dan kebiasaan sehari-hari, bukan hanya slogan.
“Integritas bukan teori, tetapi cara hidup. ASN yang berintegritas harus terus bergerak seperti air yang jernih — mengalir, membersihkan, dan memberi manfaat bagi lingkungannya,” ujar Adi Arnawa dengan refleksi filosofis.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) pada delapan area prioritas, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, hingga tata kelola keuangan daerah. Program ini, kata Bupati, menjadi fondasi penting menuju pemerintahan “Badung Berintegrasi” yang profesional dan berdaya saing global.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya sebatas penyimpangan keuangan, tetapi juga bentuk hilangnya nilai moral dan tanggung jawab.
“Mari biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Integritas dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal kecil yang sering kita abaikan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan pentingnya pemahaman tentang gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta mendorong setiap ASN untuk melaporkan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam waktu 30 hari kerja.
Secara nasional, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 berada di angka 71,53, sedangkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mencatat skor 37/100. Kabupaten Badung sendiri memperoleh Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 sebesar 75,06, masih di atas rata-rata nasional meski turun 4,89 poin dari tahun sebelumnya.
KPK RI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP KPK) juga terus memperkuat peran Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan Ahli Pembangun Integritas (API) di berbagai daerah. Di Bali, terdapat 63 penyuluh aktif, dengan 12 di antaranya berasal dari Kabupaten Badung.
Acara turut dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Wijana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB. Gede Arjana, Inspektur Luh Suryaniti, serta para kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Badung bersama KPK RI berharap dapat memperkuat semangat antikorupsi sebagai pondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.(den/ub)





