UPDATEBALI.com, JAKARTA – Penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diproyeksikan masih menunjukkan tren positif pada tahun 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kredit UMKM dapat tumbuh sekitar 7 hingga 9 persen secara tahunan, seiring meningkatnya optimisme konsumen serta prospek pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, komitmen memperluas akses pembiayaan akan terus dilakukan melalui berbagai kebijakan yang mempermudah pelaku usaha memperoleh kredit. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem pembiayaan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan mendukung perkembangan UMKM di berbagai sektor.
Data per Januari 2026 mencatat penyaluran kredit UMKM mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit perbankan. Meski mengalami moderasi pertumbuhan sebesar 0,53 persen secara tahunan, fundamental sektor UMKM dinilai tetap terjaga.
Perlambatan pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi dinamika perekonomian global dan nasional serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Di sisi lain, tingkat optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi masih cukup tinggi. Indeks Keyakinan Konsumen pada awal 2026 tercatat berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index mencapai 109,75 persen. Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Momentum peningkatan konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri juga diperkirakan akan memberi dorongan tambahan bagi sektor UMKM, terutama melalui meningkatnya kebutuhan modal kerja untuk memenuhi permintaan pasar.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Regulasi ini mewajibkan bank maupun lembaga keuangan non-bank untuk menyediakan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, terjangkau, dan inklusif bagi pelaku UMKM.
Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah guna memperkuat strategi pengembangan sektor tersebut. Langkah ini dilakukan melalui pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta pemetaan dan segmentasi pelaku UMKM.
OJK juga mendukung pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 dengan target penyaluran mencapai Rp308,41 triliun. Dukungan tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pembiayaan KUR.
Ke depan, penguatan ekosistem UMKM dinilai penting dilakukan melalui berbagai langkah seperti peningkatan kewirausahaan, program pendampingan usaha, pembukaan akses pasar melalui offtaker, hingga identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang lebih besar.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang mencapai 5,11 persen serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2026, sektor UMKM diperkirakan memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional.(yud/ub)





