Dorong Inovasi Masyarakat, Bupati Buleleng Serahkan 34 HAKI dan Targetkan Perlindungan Lebih Luas di 2025

0
305
Pemkab Buleleng menyerahkan 34 sertifikat HAKI untuk melindungi karya kreatif masyarakat, mendorong pelestarian seni budaya, mendukung karya difabel, dan memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Pemkab Buleleng menyerahkan 34 sertifikat HAKI untuk melindungi karya kreatif masyarakat, mendorong pelestarian seni budaya, mendukung karya difabel, dan memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi. Sumber foto : Humas Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengembangkan karya masyarakat dengan menyerahkan 34 Sertifikat Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para pelaku usaha dan pemilik karya intelektual.

Penyerahan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin, 24 November 2025, dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna, serta turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap karya kreatif dan inovatif di Kabupaten Buleleng.

Menurutnya, kekayaan intelektual tidak hanya memberi kepastian legal, tetapi juga membuka peluang ekonomi lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga:  Penandatanganan MoU Rektor Unud dengan President of Niigata Agro-Food University Jepang

“Hari ini kita menyerahkan 34 sertifikat kekayaan intelektual. Ini baru sebagian kecil dari potensi kreativitas dan inovasi di Buleleng yang harus kita lindungi,” tegasnya.

Pemkab Buleleng telah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan kekayaan intelektual sejak 2022. Hingga 2025, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat memperoleh total 75 sertifikat HAKI, menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam mendukung pelaku kreatif lokal.

Bupati Sutjidra menegaskan bahwa Buleleng memiliki keragaman karya kreatif yang membutuhkan perlindungan, mulai dari seni, budaya, hingga produk unggulan daerah. Ia menyoroti pentingnya percepatan pengajuan sertifikasi untuk berbagai potensi budaya dan produk lokal.

Beberapa produk khas Buleleng yang kini sedang diproses sertifikasinya antara lain:

  • Kopi Lemukih

  • Gula Pedawa

  • Gula Aren Silangjana

  • Kopi Gitgit

Baca Juga:  Tari Rejang Iringi Bhakti Penganyar Pemkab Buleleng di Pura Agung Besakih

“Semua produk ini punya kekhasan tersendiri. Harus kita upayakan agar tidak diakui pihak lain,” ujar Bupati.

Selain produk lokal, Pemkab juga memberi perhatian terhadap potensi seni budaya daerah. Sutjidra menyebut, sejumlah warisan budaya tak benda Buleleng yang telah diakui UNESCO seperti Wayang Wong dan tradisi Bukakak, namun belum memiliki perlindungan HAKI, akan segera diusulkan.

“Termasuk Tari Trunajaya nanti juga akan kami dorong untuk mendapatkan HAKI,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra juga menekankan dukungan terhadap program Kemenkumham yang memfasilitasi HAKI untuk karya penyandang disabilitas. Dengan lebih dari 6.000 penyandang disabilitas di Buleleng, potensi kreativitas mereka dinilai sangat besar.

Baca Juga:  Forkom BPD Buleleng Siap Akselerasi Program Pemerintah

Salah satu contoh adalah kesenian Janger Kolok dari Desa Bengkala, yang dinilai memiliki keunikan budaya kuat dan layak mendapatkan perlindungan hukum.

“Program HAKI untuk karya saudara disabilitas akan kita dukung, termasuk potensi yang ada di Bengkala,” jelasnya.

Pemkab Buleleng juga menjalin kolaborasi dengan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk memperkuat penelitian, pendampingan, dan identifikasi potensi kekayaan intelektual.

Kolaborasi ini diharapkan mempercepat proses sertifikasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya HAKI.(adv/ub)