DJP Bali Dorong Sinergi dengan Pemda, 53 Persen Pelaku Usaha di Klungkung Belum Terdaftar Pajak

0
77
DJP Bali Dorong Sinergi dengan Pemda, 53 Persen Pelaku Usaha di Klungkung Belum Terdaftar Pajak
DJP Bali Dorong Sinergi dengan Pemda, 53 Persen Pelaku Usaha di Klungkung Belum Terdaftar Pajak. sumber foto : DJP Bali/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Kerja sama tersebut dinilai perlu diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan, bukan sekadar berhenti pada dokumen administratif.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang digelar di Aula Kanwil DJP Bali, Rabu (12/8/2026).

Darmawan menegaskan, implementasi PKS OP4D harus memberikan manfaat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat. Salah satu bentuknya melalui pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, hingga edukasi kepada wajib pajak.

“Perjanjian kerja sama harus benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata seperti pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada wajib pajak. Dengan bekerja sama di lapangan, kita dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memastikan penerimaan pajak dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Darmawan.

Baca Juga:  Bupati Bangli Resmikan Gedung Sentra IKM Bambu, Dorong Ekonomi Lokal Lewat Inovasi Kerajinan

Menurutnya, data menjadi fondasi penting dalam optimalisasi penerimaan pajak. Data wajib pajak yang terus diperbarui dapat digunakan untuk memetakan potensi, memperkuat pengawasan, serta mendukung pemeriksaan secara lebih efektif.

Dengan basis data yang semakin baik, potensi perpajakan yang ditemukan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sehingga peluang peningkatan penerimaan menjadi lebih optimal.

Salah satu implementasi kerja sama tersebut telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung. Wakil Bupati Klungkung, Tjok Gde Surya Putra, dalam sesi sharing menyampaikan pengalaman Pemkab Klungkung melaksanakan kegiatan penyisiran atau canvassing bersama DJP melalui KPP Pratama Gianyar.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Klungkung, terutama Nusa Penida dan Nusa Lembongan, untuk memastikan para pelaku usaha terdata dalam sistem perpajakan sekaligus memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Hasilnya cukup signifikan. Dari sekitar 214 pelaku usaha yang menjadi sasaran canvassing, sebanyak 113 pelaku usaha atau sekitar 53 persen diketahui belum terdaftar.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN-PPM XXV Unud Mengidentifikasi Potensi Pertanian di Desa Sekartaji 

“Pemkab Klungkung telah melaksanakan kegiatan penyisiran dengan tim DJP melalui KPP Pratama Gianyar untuk memastikan setiap pelaku usaha terdata dalam sistem, dan memahami setiap hak dan kewajiban perpajakannya. Dari sekitar 214 pelaku usaha yang menjadi sasaran canvassing, sebanyak 113 atau sekitar 53 persen diketahui belum terdaftar,” kata Tjok Gde.

Temuan tersebut, lanjutnya, menunjukkan masih besarnya ruang untuk menggali dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di Kabupaten Klungkung.

Tjok Gde juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap temuan yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Menurutnya, PKS OP4D harus menghasilkan rencana aksi yang terukur sehingga kerja sama antara pemerintah daerah dan DJP dapat memberikan hasil yang dapat dirasakan bersama.

“Kegiatan ini harus memiliki rencana aksi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dari kegiatan di lapangan agar kerja sama ini benar-benar menghasilkan hasil yang dapat dirasakan bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp3,42 Triliun hingga Maret 2024

Ia juga mengusulkan agar evaluasi dilakukan secara berkala. Dengan demikian, hasil pemantauan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi PKS OP4D tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola pendapatan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Bali.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menggali potensi penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Pada akhir kegiatan, Kepala Kanwil DJP Bali menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah daerah. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Bali.