UPDATEBALI.com, BADUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung memfasilitasi kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali ini berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, di Ruang Rapat I Diskominfo Badung.
Sebanyak 15 badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Acara secara resmi dibuka melalui pemukulan kulkul oleh Ketua KI Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, didampingi Sekretaris Diskominfo Badung, Anak Agung Gede Agung Arimayun.
Dalam sambutannya, Dewa Nyoman Suardana menjelaskan bahwa Monev Keterbukaan Informasi merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi. Melalui Monev ini, kami memastikan implementasinya berjalan optimal di seluruh wilayah Bali, termasuk di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil dari proses Monev ini akan menjadi potret sejauh mana badan publik melaksanakan keterbukaan informasi. Badan publik akan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori seperti “Informatif”, “Menuju Informatif”, hingga “Kurang Informatif”. Penilaian ini nantinya diumumkan secara resmi melalui proses penganugerahan.
Untuk tahun 2025, total sebanyak 195 badan publik dari seluruh Bali terlibat dalam kegiatan Monev KIP. Di Kabupaten Badung, 15 badan publik yang berpartisipasi berasal dari berbagai kategori, seperti desa, kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten, serta instansi lainnya.
Dewa Suardana mengharapkan seluruh peserta mengikuti proses ini dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
“Monitoring ini penting, karena hasilnya akan menjadi perhatian publik dan menjadi tolak ukur akuntabilitas tiap badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi,” pungkasnya. (adv/ub)





