
UPDATEBALI.com, BANGLI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menghadiri Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Wantilan Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bangli.
Rombongan tim penilai dipimpin Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana. Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangli, Perbekel Desa Sekardadi beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan selamat datang kepada tim penilai di Kabupaten Bangli, satu-satunya kabupaten di Bali yang tidak memiliki laut, tetapi dianugerahi keindahan Danau dan Gunung Batur.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dihadapi dengan upaya luar biasa pula. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum dan penyusunan regulasi, tetapi juga harus dimulai dari pembangunan mental, karakter, dan kesadaran diri.
“Mari kita bersama-sama melawan korupsi dengan mengimplementasikan sembilan nilai integritas dan antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras,” ujar Sekda Riana Putra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program pencegahan korupsi dari KPK RI tidak hanya melibatkan aparatur desa, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Besarnya anggaran yang dikelola desa, baik bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana, maupun Bantuan Keuangan Khusus, menuntut profesionalisme, efisiensi, dan transparansi dari pemerintah desa.
Pemerintah Kabupaten Bangli telah melakukan pendampingan intensif melalui perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan Desa Sekardadi menghadapi penilaian tersebut.
Desa Sekardadi dinilai telah menunjukkan komitmen melalui pemenuhan dokumen dan penerapan lima elemen Desa Antikorupsi, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sekda Bangli berharap Desa Sekardadi dapat mengikuti jejak Desa Awan yang sebelumnya memperoleh predikat Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI pada Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai yang juga Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat untuk memperkuat komponen desa yang memiliki risiko tinggi terhadap tindakan koruptif (fraud).
Ia memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 calon percontohan Desa Antikorupsi berdasarkan usulan kabupaten/kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 160/02-B/HK/2026.
Penilaian meliputi lima komponen dan 18 indikator, dengan tahapan mulai dari observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan (awarding).
“Kepada perbekel dan perangkat desa, saya berharap agar lebih fokus dan bersungguh-sungguh menunjukkan potensi serta dokumen pendukung yang ada. Semoga Desa Sekardadi mampu memperoleh hasil terbaik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” pungkas I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana.(yud/updatebali)


