UPDATEBALI.com, DENPASAR – Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng dalam Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis, 9 Juli 2026.
Desa Mengening menjadi satu dari 13 desa di Bali yang mengikuti program penguatan tata kelola pemerintahan tersebut.
Bimbingan teknis dibuka langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya peran pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi menjadi fondasi utama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kalau kepala desa berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, maka pemerintah juga berhasil. Karena itu saya ingin seluruh desa di Bali membangun komitmen antikorupsi dan mengelola dana desa secara bertanggung jawab,” ujar Koster.
Perbekel Desa Mengening, Ketut Angga Wira Yuda, mengatakan kepercayaan yang diberikan kepada desanya merupakan hasil dari proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Provinsi Bali selama periode 2023 hingga 2025.
Selain Desa Mengening, Kabupaten Buleleng juga mengusulkan Desa Gobleg dan Desa Pemuteran untuk mengikuti pembinaan Desa Antikorupsi. Ketiga desa tersebut memperoleh pendampingan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Angga menjelaskan, selama ini Pemerintah Desa Mengening berkomitmen menjalankan administrasi pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku. Konsistensi tersebut menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Desa Mengening dipercaya mengikuti program yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selama ini kami menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pembinaan tersebut menjadi bekal sehingga Desa Mengening dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi dari KPK,” katanya.
Dalam pelaksanaan bimbingan teknis, peserta memperoleh berbagai materi terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pengendalian gratifikasi, hingga strategi pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Angga, pemerintah desa tidak melakukan persiapan khusus karena indikator yang dinilai selama program berlangsung telah menjadi bagian dari sistem administrasi yang diterapkan selama ini. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen memenuhi seluruh indikator agar Desa Mengening dapat menjadi desa percontohan antikorupsi di Bali.
Ia berharap program tersebut mampu mendorong semakin banyak desa di Kabupaten Buleleng menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pengelolaan dana desa semakin efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami sangat mendukung program ini. Semoga Desa Mengening dapat memberikan contoh yang baik dan menginspirasi desa-desa lain di Buleleng untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.(adv/ub)





