UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar kegiatan pengawasan dan pengendalian lalu lintas di sejumlah titik rawan pelanggaran, Rabu 29 April 2026.
Penertiban kali ini difokuskan di kawasan Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban arus lalu lintas sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran parkir dan lalu lintas yang masih kerap terjadi di dua ruas jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan.
“Disamping adanya laporan masyarakat, kegiatan ini memang rutin kami laksanakan setiap bulan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian lalu lintas di Kota Denpasar,” ujarnya.
Di Jalan Kamboja, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 12 kendaraan. Sebagian besar pengendara hanya diberikan teguran karena berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker peringatan pada 10 kendaraan roda empat yang melanggar aturan.
Sementara itu, penertiban di Jalan Gajah Mada melibatkan 40 personel gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, Perumda Pasar, Kecamatan Denpasar Barat, serta DPC Organda.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 kendaraan diperiksa. Sebanyak 12 pengendara mendapat teguran karena berada di tempat saat penertiban. Petugas juga memberikan tanda peringatan berupa stiker pada kendaraan pelanggar, terdiri dari 3 kendaraan roda enam, 3 kendaraan roda empat, dan 9 kendaraan roda dua.
Selain teguran, aparat Kepolisian juga menindak tiga pelanggaran dengan tilang. Barang bukti yang diamankan meliputi dua STNK dan satu SIM B1.
Ketut Sriawan menegaskan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman di Kota Denpasar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas serta memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.(per/ub)





