
UPDATEBALI.com, JAKARTA – Dua kesenian tradisional asal Kota Denpasar, yakni Gending Ancag-Ancagan Banjar Ceramcam, Kesiman, dan Baris Gede Telek, Sanur, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tingkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Nasional yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada Jumat, 10 Oktober 2025 malam.
Gending Ancag-Ancagan dikenal sebagai musik pengiring ritual keagamaan khas Kesiman, sementara Baris Gede Telek merupakan tarian sakral yang kerap ditampilkan dalam upacara besar di wilayah Sanur. Kedua kesenian ini memiliki nilai spiritual dan historis yang tinggi serta menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Denpasar.
Sebelum penetapan, dua warisan budaya ini telah diusulkan bersama 22 kesenian dan kebudayaan Bali lainnya dalam masa pemaparan WBTb Tingkat Nasional yang berlangsung pada 5–10 Oktober 2025.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Sriwitari, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bentuk apresiasi nasional atas upaya pelestarian budaya yang dilakukan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek adalah warisan leluhur Kota Denpasar yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga kekayaan budaya ini,” ujar Raka Purwantara.
Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Denpasar untuk semakin mencintai, menggunakan, dan mewariskan tradisi leluhur kepada generasi muda.
“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen mendukung dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi upaya pelestarian budaya, agar generasi penerus tetap mengenal dan bangga dengan warisan leluhur mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI, I Made Dharma Suteja, dalam pembacaan hasil Pleno Tim Ahli WBTb Nasional, menyebutkan bahwa sedikitnya 500 kesenian dan kebudayaan dari seluruh provinsi di Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tahun ini.
“Penetapan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Pusat untuk terus menjaga kelestarian warisan budaya di Indonesia. Setiap karya budaya adalah identitas bangsa yang perlu dijaga bersama,” ungkapnya.
Dengan penetapan ini, Kota Denpasar kembali meneguhkan posisinya sebagai kota berwawasan budaya, yang terus berupaya melestarikan nilai-nilai luhur melalui kolaborasi antara pemerintah, seniman, dan masyarakat adat.(per/ub)


