spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungDemi Kenyamanan Wisatawan dan Warga, Dishub Badung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di...

Demi Kenyamanan Wisatawan dan Warga, Dishub Badung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Uluwatu

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai upaya mengurangi kemacetan yang kerap terjadi menuju kawasan wisata Uluwatu.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026 dan berlaku setiap hari pada pukul 14.00 hingga 22.00 Wita.

Penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan pada beberapa titik yang selama ini menjadi simpul kepadatan kendaraan, terutama saat kunjungan wisatawan menuju Pura Uluwatu untuk menikmati pertunjukan Tari Kecak maupun panorama matahari terbenam.

Dalam pengaturannya, kendaraan roda empat dari Simpang Jalan Baler Setra menuju Jalan Belimbing Sari ke arah barat di Jalan Uluwatu tidak diperkenankan melintas dan hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda dua. Selain itu, kendaraan dari Jalan Uluwatu dilarang masuk ke Jalan Toya Ning II, begitu pula kendaraan dari Jalan Toya Ning II tidak diperbolehkan menuju arah barat Jalan Uluwatu selama jam pemberlakuan rekayasa lalu lintas.

Baca Juga:  Bupati Tamba Serahkan Dana Talangan Gabah Petani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat maupun wisatawan.

Menurutnya, pada jam-jam tertentu perjalanan menuju kawasan Uluwatu dapat memakan waktu hingga beberapa jam akibat tingginya volume kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut.

“Untuk mengurangi kemacetan tersebut agar pariwisata merasa nyaman dan masyarakat juga merasa nyaman, maka kita mengurai dengan mengadakan rekayasa lalu lintas,” ujar Gung Rahmadi.

Baca Juga:  Meningkatkan Keselamatan, Dishub Badung Luncurkan Layanan Uji Berkala Keliling

Ia menjelaskan, pemilihan waktu pemberlakuan mulai pukul 14.00 hingga 22.00 Wita didasarkan pada hasil pemantauan arus kendaraan yang menunjukkan peningkatan signifikan pada sore hingga malam hari.

Pada jam tersebut, aktivitas wisata menuju berbagai destinasi di kawasan Pecatu dan Uluwatu mengalami lonjakan sehingga berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub Badung menempatkan petugas pengawasan di sejumlah titik strategis, di antaranya Simpang Kantor Perbekel, Simpang Belimbing Sari, Simpang Toya Ning, Simpang Matsuka, Simpang Nirmala, serta Simpang Politeknik.

“Karena pagi agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, sedangkan terjadi peningkatan itu ketika masyarakat, wisatawan menuju ke objek-objek wisata nonton kecak dan melihat sunset biasanya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bangkitkan Sektor Mikro, Bupati Tamba Buka Angkringan 88 di Pekutatan

Gung Rahmadi berharap masyarakat dan wisatawan dapat mengikuti aturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi menciptakan perjalanan yang lebih lancar dan nyaman.

Meskipun terdapat beberapa perubahan rute yang membuat jarak tempuh sedikit lebih panjang, ia meyakini waktu perjalanan akan menjadi lebih singkat karena kemacetan dapat diminimalkan.

“Jadi waktu singkat tapi jarak tempuhnya mungkin lebih panjang sedikit, tapi masyarakat dan wisatawan merasa nyaman menuju ke Uluwatu,” imbuhnya.

Melalui rekayasa lalu lintas ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap akses menuju kawasan wisata Uluwatu dapat lebih tertata, sekaligus mendukung kenyamanan wisatawan dan kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah Kuta Selatan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments