spot_img
spot_img
BerandaBaliDapat Program Cuti Bersyarat, Delapan Napi di Lapas Singaraja Bebas

Dapat Program Cuti Bersyarat, Delapan Napi di Lapas Singaraja Bebas

UPDATEBALI.com, BULELENG – Mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB). Sebanyak delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIB Singaraja yang berhasil memenuhi syarat administratif dan substantif dinyatakan bebas, pada Rabu 5 Februari 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa mengatakan, pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga:  Pecatur Games Leo Lucky Sabet Juara MPL Master Speed Chess

Lebih lanjut Riasa menegaskan, kedelapan WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana jenis tindak pidana dari kedelapan WBP yang bebas berbeda-beda.

Adapun jenis tindak pidananya yakni, Narkotika sebanyak 2 orang, Pencurian sebanyak 3 orang, Penggelapan 1 orang, Penganiayaan 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang. Itu terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Baca Juga:  Sektor Investasi Hasilkan Bali Compendium pada G20 TIIMM

“Setelah dibebaskan kedelapan WBP ini akan diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di Singaraja,” Ujar Riasa, Kamis 6 Februari 2025.

Sementara itu, I Ketut Arta Wijaya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang saat ini bertugas di Pos Bapas menyampaikan, nantinya setelah diserahterimakan kedelapan napi akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Pelantikan Panwaslu Desa se-Kabupaten Tabanan

Dimana delapan napi ini memiliki kewajiban masing-masing pemasyarakatan yakni, wajib lapor diri setiap bulan, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, serta tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Jika dalam pelaksanaan pembimbingan kembali melakukan pelanggaran hukum maka hak integrasi yang bersangkutan akan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas klien,” Pungkas Arta.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments