spot_img
spot_img
BerandaBaliRatusan Napi di Lapas Singaraja Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

Ratusan Napi di Lapas Singaraja Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

UPDATEBALI.com, BULELENG – HUT Ke-78 RI tampaknya menjadi momentum baik bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Pasalnya sebanyak 207 narapidana diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Saat dikonfirmasi Selasa 15 Agustus 2023, Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja Wayan Riasa mengatakan, saat ini ada 295 warga binaan yang terdiri dari 246 narapidana dan 49 tahanan. Namun narapidana yang diusulkan hanya 207 yang mana dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Mauritania dan Belanda.

Baca Juga:  Tak Ingin Warga Terkendala Biaya, Gubernur Koster Dorong Penguatan JKN di Bali

Menurut Riasa, narapidana yang diusulkan menerima remisi HUT ke-78 RI tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya seperti sudah mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Usulan tersebut juga sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI pada akhir Juli lalu.

“Yang diusulkan 207 orang, kami tidak tahu yang turun berapa. Seiring berjalannya waktu sampai 17 Agustus bisa ada data yang berubah. Mungkin ada beberapa napi yang bebas sebelum remisi turun,” Ucap Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja Wayan Riasa.

Baca Juga:  Jumlah Titik Ditambah, Pemberlakuan Kamera ETLE Permanen di Jembrana Mulai Awal 2024

Sementara itu saat disinggung mengenai usulan remisi bagi narapidana perkara korupsi, Riasa menyebut untuk saat ini tidak ada yang mendapat remisi namun mereka bisa diusulkan menerima remisi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian usulan remisi dari 207 narapidana berbeda-beda. Adapun sebanyak 204 orang yang diajukan menerima remisi umum tingkat satu diantaranya 45 orang diusulkan remisi 1 bulan, 53 orang diusulkan remisi 2 bulan, 64 orang diusulkan remisi 3 bulan, 31 orang diusulkan remisi 4 bulan, 8 orang diusulkan remisi 5 bulan, dan 3 orang diusulkan remisi 6 bulan.

Baca Juga:  Sagung Antari Jaya Negara Tekankan Keluarga Sebagai Wahana Pendidikan Karakter

Sementara untuk 3 orang narapidana lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum tingkat dua, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas. Masing-masing diusulkan remisi 3 bulan, 5 bulan, dan 6 bulan 1 orang.

“Untuk remisi tingkat 2 ini, masa hukuman langsung terpotong fengan besaran remisinya. Jadi memungkinkan yang bersangkutan langsung bebas,” Tandas Riasa. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments