UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2024 pada Senin 24 Juni 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para asisten Setda, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Tabanan, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab, para jurnalis, dan undangan terkait lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menjelaskan latar belakang dari ketiga Ranperda tersebut. Pertama, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di mana BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Tabanan pada tanggal 22 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini sekaligus berarti kita dapat mempertahankan opini WTP yang sudah kita peroleh untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan, sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan. Dengan perolehan opini WTP tersebut, jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” jelas Sanjaya.
Sanjaya juga memaparkan secara garis besar realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2,19 triliun dengan realisasi sebesar Rp 2,01 triliun (91,71%). Sumber pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 510,60 milyar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,50 triliun. Sementara belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp 2,22 triliun dengan realisasi Rp 2,01 triliun (90,92%), terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan transfer. Pembiayaan mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41 milyar dari SILPA tahun anggaran 2022, serta penerimaan kembali investasi non-permanen. Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp 11,98 milyar, sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp 29,03 milyar. Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp 21,32 milyar.
Ranperda kedua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjelaskan kriteria khusus yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyederhanaan pada perangkat daerah berbentuk dinas, badan, dan inspektorat berdasarkan spesialisasi urusan pemerintahan, karakteristik tugas dan fungsi, serta kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia dan aset.
Terakhir, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan daerah, dan sasaran pokok pembangunan yang berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan, serta bertujuan menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dengan penyampaian pidato pengantar terhadap tiga Ranperda ini, diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Tabanan.(den/ub)





