UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama DPRD Kabupaten Jembrana resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin, 13 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dan menjadi penutup rangkaian pembahasan Ranperda sebelum memasuki tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses Ranperda ini menuju tahapan selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Kembang Hartawan.
Ia menegaskan, pengesahan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
Dengan telah disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Jembrana.(yud/ub)





