UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin, 16 Juni 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa ini membahas Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Tabanan beserta jajaran, kepala instansi vertikal dan BUMD, serta para jurnalis dan undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan bagian penting dari upaya strategis pembangunan daerah. Ranperda tersebut meliputi:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025–2029
Sanjaya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa Pemkab Tabanan telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak sebelas kali berturut-turut, sebuah capaian yang mencerminkan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang profesional dan berintegritas.
“Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak seluruh OPD untuk terus berbenah. Jangan sampai capaian ini membuat kita lengah, justru harus menjadi evaluasi untuk lebih baik lagi,” ujar Sanjaya.
Terkait Ranperda Penataan Banjar Dinas, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan publik.
Ranperda ini juga dimaksudkan untuk menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001, agar lebih sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044 diharapkan dapat menjadi pijakan hukum dalam mendorong pembangunan sektor industri yang merata dan berkeadilan sebagai penggerak perekonomian daerah.
Sedangkan Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, dikatakan Sanjaya, menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah selama lima tahun ke depan secara terpadu dan berkesinambungan.
“Demikian pengantar ini saya sampaikan, agar Ranperda ini dapat segera dibahas sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.(den/ub)





