spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungSinergi KPK dan Pemkab Badung, Aset Negara Rp26 Miliar Didorong Beri Manfaat...

Sinergi KPK dan Pemkab Badung, Aset Negara Rp26 Miliar Didorong Beri Manfaat Nyata bagi Warga

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung mendapat kunjungan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemantauan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Audiensi berlangsung di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Rabu, 15 Juli 2026.

Mewakili Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menerima langsung Ketua Dewan Pengawas KPK Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., beserta jajaran.

Dalam kunjungan tersebut, tim Dewan Pengawas KPK hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilaksanakan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPK yang memberikan hibah aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Menurutnya, kepercayaan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan aset negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Badung Terima Kunjungan Bupati Bangka

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Badung, ini menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola aset negara hasil tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen memastikan setiap aset yang dipercayakan kepada daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Badung menerima hibah enam bidang tanah dari KPK RI yang berada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Total luas lahan tersebut mencapai 2.065 meter persegi dengan nilai aset lebih dari Rp26 miliar.

Saat ini, aset tersebut tengah dipersiapkan untuk dikembangkan menjadi fasilitas publik yang tidak hanya memiliki nilai sosial, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Badung.

Dalam proses pemanfaatannya, Pemkab Badung menyiapkan dua pilihan skema, yakni pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta.

Baca Juga:  Forkopimda Kabupaten Belitung Kunjungi Puspem Badung

“Kami sedang menyelesaikan kajian investasi dan feasibility study untuk menentukan skema yang paling tepat, apakah aset ini akan dikelola langsung oleh pemerintah melalui badan pengelola aset atau melalui kerja sama dengan pihak swasta. Setelah kajian selesai, baru akan ditetapkan pilihan terbaik,” kata Surya Suamba.

Ia menambahkan, konsep kawasan yang dirancang nantinya akan menggabungkan fungsi sosial dan ekonomi. Area tersebut direncanakan memiliki ruang terbuka hijau, taman kreatif, ruang publik, serta fasilitas pendukung seperti area komersial yang dapat membantu keberlanjutan pengelolaan kawasan.

Menurutnya, keberadaan ruang publik sangat dibutuhkan di kawasan Kerobokan Kelod yang berkembang sebagai kawasan strategis pariwisata. Dengan konsep tersebut, aset negara yang sebelumnya menjadi barang rampasan dapat berubah menjadi ruang yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal menjelaskan bahwa pemantauan yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan proses pengelolaan aset rampasan negara berjalan sesuai aturan mulai dari tahap eksekusi hingga pemanfaatannya.

Baca Juga:  Desa Kutuh Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK RI

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan proses pengelolaan aset rampasan negara berjalan dengan baik sejak tahap eksekusi hingga dimanfaatkan oleh penerima hibah. Harapannya, aset tersebut benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Gusrizal mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menerima dan menyiapkan pemanfaatan aset hibah tersebut untuk kepentingan publik. Ia berharap kerja sama antara KPK dan Pemkab Badung terus diperkuat dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata.

Audiensi tersebut juga menjadi forum diskusi terkait mekanisme pengajuan hibah, penetapan status penggunaan aset, pemanfaatan barang rampasan untuk pelayanan publik, hingga berbagai tantangan dalam pengelolaan aset negara.

Melalui pemantauan ini, KPK dan Pemerintah Kabupaten Badung berharap pengelolaan barang rampasan negara semakin efektif serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments