Bupati Adi Arnawa Tegaskan Penertiban Bangunan Liar di Pantai Bingin Dilakukan Sesuai Prosedur

0
313
Sebanyak 48 bangunan tak berizin yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, ditertibkan oleh Satpol PP, Senin 21 Juli 2025
Sebanyak 48 bangunan tak berizin yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, ditertibkan oleh Satpol PP, Senin 21 Juli 2025. Sumber foto: Humas Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Upaya tegas untuk menjaga ketertiban dan penataan kawasan pesisir kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung.

Sebanyak 48 bangunan tak berizin yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, ditertibkan oleh Satpol PP, Senin 21 Juli 2025, dengan pendampingan langsung dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali, Wayan Koster.

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang diketahui berdiri di atas aset milik Pemkab Badung, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Gubernur Koster Minta Tutup Produksi Arak Gula di Karangasem

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa keberadaan bangunan-bangunan ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan tata ruang dan kelestarian lingkungan Bali di masa depan.

“Kami tidak menolak para pekerja, kami mendukung mereka, tapi kita juga harus taat aturan. Penggunaan aset pemerintah tanpa izin adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bali akan membentuk tim audit untuk menyisir dan menertibkan seluruh perizinan usaha pariwisata di Bali, guna memastikan tata kelola kawasan pariwisata berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Tutup Tahun, Prodi Sastra Jepang Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan yang sesuai prosedur. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Langkah ini bukan dilakukan secara mendadak. Semua sudah berjalan sesuai SOP. Hari ini adalah batas akhir, dan kami harus mengambil tindakan tegas sesuai perintah,” kata Bupati Adi Arnawa.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memperhatikan aspek sosial dalam proses ini. Pihaknya akan membuka ruang dialog bersama para pekerja yang terdampak, setelah seluruh proses pembongkaran selesai dilakukan.

Baca Juga:  APBD Semesta Berencana 2026 Disahkan, Pemprov Bali Siapkan Tiga Regulasi Baru Perkuat Arah Pembangunan

“Saya pastikan rakyat tidak kami abaikan. Setelah penertiban selesai, kami akan duduk bersama mencari solusi terbaik,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, anggota DPRD Badung I Made Tomy Martana Putra, jajaran OPD Pemprov dan Pemkab Badung, serta aparat TNI/Polri, Camat Kuta Selatan, Perbekel Pecatu, dan perangkat desa setempat.(den/ub)