UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Tahun Anggaran 2025, yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I.B. Surya Suamba, di Ruang Kerta Gosana, Puspem Badung, pada Senin 21 Juli 2025.
Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran pengelola anggaran daerah, mulai dari PA/KPA, PPK-SKPD, PPTK, hingga para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di lingkungan Pemkab Badung. Sosialisasi ini terselenggara atas kolaborasi antara Pemkab Badung dan Bank BPD Bali.
Dalam arahannya, Sekda Surya Suamba menekankan bahwa digitalisasi dalam sistem keuangan daerah merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik menuju tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“KKPD menjadi instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya dalam pengelolaan belanja yang lebih tertib dan aman. Sistem ini juga bertujuan mengurangi risiko kesalahan dan potensi penyimpangan transaksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong pemanfaatan sistem pembayaran cashless dalam aktivitas belanja pemerintah, guna memperkuat prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan APBD.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Badung, I Ketut Wisuda, melaporkan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Badung Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tata kelola operasional penggunaan KKPD sebagai bagian dari percepatan elektronifikasi transaksi keuangan di tingkat daerah.
“Diharapkan implementasi KKPD dapat mendukung pelaksanaan anggaran dengan lebih tertib, modern, serta mudah dipantau secara real time,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Badung menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keuangan yang modern, sekaligus menyiapkan seluruh perangkat daerah untuk adaptif terhadap perubahan dan inovasi di bidang keuangan publik.(den/ub)





