BPJS Kesehatan Berkomitmen Cegah Kecurangan dalam Program JKN

0
225
BPJS Kesehatan saat menggelar sosialisasi Anti Kecurangan Fraud mengambil tema Bersinergi Membangun Ekosistem Anti Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan saat menggelar sosialisasi Anti Kecurangan Fraud mengambil tema Bersinergi Membangun Ekosistem Anti Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, BADUNG – BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholder siap membangun ekosistem anti fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi kecurangan dalam Program JKN.

Kegiatan sosialisasi Anti Kecurangan Fraud mengambil tema “Bersinergi Membangun Ekosistem Anti Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional” di The Anvaya Beach Resort Bali, Badung, Selasa 21 Mei 2024.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan upaya dalam pelaksanaan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan kecurangan. Potensi kecurangan bisa datang dari peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat, maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Bukan hanya di Indonesia, negara-negara yang menjalankan jaminan sosial juga berpotensi mengalami fraud. Ini menjadi perhatian serius bagi perusahaan asuransi dan pemerintah negara tersebut. Pencegahan dan penanganan kecurangan diperlukan agar Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Mundiharno .

Baca Juga:  Raih Predikat UHC, 95 Persen Masyarakat Buleleng Terlindungi Program JKN

Mundiharno menjelaskan bahwa pembentukan ekosistem anti fraud ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan Program JKN. BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus untuk penanganan kasus kecurangan. BPJS Kesehatan juga telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasinya untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.

“Ini bukan hanya tugas BPJS Kesehatan saja, melainkan tugas kita bersama. Fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit anti kecurangan untuk menjaga keberlanjutan Program JKN. Melalui kegiatan ini, kita bisa saling bersinergi untuk bersama-sama mencegah kecurangan dalam Program JKN,” jelas Mundiharno.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Libatkan Good Doctor Tingkatkan Informasi JKN-KIS
BPJS Kesehatan Berkomitmen Cegah Kecurangan dalam Program JKN
BPJS Kesehatan Berkomitmen Cegah Kecurangan dalam Program JKN. Sumber foto: Istimewa

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti fraud. Ini dimulai dari pencegahan, pendeteksian, hingga penindakan kesalahan, kecurangan, dan korupsi (P3K3). Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh BPJS Kesehatan tetapi juga oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Penerapan kebijakan pencegahan kecurangan dan pedoman pencegahan di rumah sakit melalui prinsip good corporate governance dan good clinical governance, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pelayanan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN,” terang Agus.

Agus menekankan pentingnya seluruh pihak meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah fraud.

Baca Juga:  Electrifying Agriculture berhasil Buktikan Efisiensi bagi Pelaku Usaha Pertanian

“Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud diperlukan sebagai sanksi. Dengan komitmen bersama ini, kita bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien,” tegas Agus.

Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, menambahkan bahwa untuk mencegah kecurangan, semua pihak terkait dalam pelaksanaan Program JKN harus membangun sistem pencegahan kecurangan, termasuk membentuk tim pencegahan kecurangan di tingkat provinsi.

“Pembentukan tim ini harus berkomitmen dan berintegritas, sehingga setiap individu menyadari kecurangan dan menciptakan penyelenggaraan Program JKN yang positif,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Bali. Hingga April 2024, jumlah peserta Program JKN di Provinsi Bali mencapai 4,3 juta peserta.(den/ub)