UPDATEBALI.com, BULELENG – Alokasi dana sharing iuran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Bali ke Kabupaten Buleleng turun drastis.
Hal tersebut menjadi fokus perhatian DPRD Kabupaten Buleleng yang langsung melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam rapat yang dilaksanakan, Senin 5 Januari 2026 di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, para wakil rakyat nampak bersuara keras meminta kejelasan persoalan yang terjadi demi memastikan pemenuhan jaminan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas, meskipun di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Adapun persoalan yang terjadi yakni usulan kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI Daerah tahun 2026 awalnya sebesar Rp112 Miliar, dengan estimasi sharing provinsi Rp44,8 Miliar, akan tetapi realisasi disetujui hanya mencapai Rp4,9 Miliar.
Padahal, untuk total kewajiban Pemerintah Kabupaten Buleleng membayar iuran PBI Daerah mencapai lebih dari Rp 97 Miliar per tahun atau sekitar Rp 8,116 Miliar setiap bulan.
Kemudian Rp 4,9 Miliar yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Bali ternyata berdasar pada data Bappeda yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga angka tersebut dinilai Dewan Buleleng sangat jauh dari kebutuhan riil pemenuhan jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
“Padahal menurut persepsi dan hitungan kami, sharing dana seharusnya didapatkan Buleleng adalah sebesar Rp44,9 miliar. Ini untuk menanggung beban PBI Daerah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5, di luar yang sudah ditanggung pemerintah pusat,” Kata Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Menyikapi kondisi tersebut DPRD pun akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Meskipun terdapat keterbatasan anggaran, kami akan terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, mengingat persoalan kemiskinan merupakan tanggung jawab kita bersama,” Terangnya.
Dewan pun mendorong masing-masing perangkat daerah untuk mengoptimalkan dan memutakhirkan data yang dimiliki, mengingat adanya peralihan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan, dari PBI daerah ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibiayai oleh perusahaan tempat bekerja.
Optimalisasi data ini dinilai penting agar kepesertaan BPJS Kesehatan tepat sasaran serta tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak semestinya bagi pemerintah daerah.(Dna/ub)





