UPDATEBALI.com, JAKARTA – Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) secara resmi mencabut status keanggotaan Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., atau yang akrab disapa Arya Wedakarna, anggota DPD RI Dapil Bali. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 2 Februari 2024, setelah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, kode etik, dan tata tertib DPD RI.
Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, membacakan keputusan pemberhentian tersebut. Menurutnya, Arya Wedakarna dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
“Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Made Mangku Pastika.
Pemberhentian Arya Wedakarna menciptakan guncangan di tingkat politik, sementara publik menantikan informasi lebih lanjut mengenai rincian pelanggaran yang dilakukan oleh mantan anggota DPD RI tersebut.(ub)





