
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ratusan warga Desa Bugbug, Karangasem mendatangi kantor sekretariat DPD RI Provinsi Bali. Bukan tanpa sebab, Warga desa Bugbug kecewa dengan statemen yang dilontarkan salah satu anggota DPD RI, Arya Wedakarna.
Karena Arya Wedakarna tidak ada di tempat, warga lantas menggelar orasi di depan kantornya di Jalan Raya Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar Timur, pada Rabu 20 September 2023 siang.
I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH, yang akrab disapa Jro Ong selaku Tim Hukum Desa Adat Bugbug, mengatakan sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Polda Bali dalam upaya penyelesaian masalah pengerusakan resort mewah di kawasan Bukit Gumang, Desa Bugbug, Karangasem.
Dirinya mengaku prihatin terhadap masyarakat desa Bugbug yang terprovokasi atas ucapan-ucapan yang dilontarkan oleh tokoh dari Gema Santhi dan berharap Polda dapat terus mengembangkan kasus pembakaran/pengerusakan sehingga dapat menangkap aktor intelektualnya.
Selain itu, Adi Susanto yang juga diundang selaku Pelapor menyatakan keprihatinannya karena kasus yang sedang berproses baik di Kertadesa Bugbug maupun di Polda Bali dan telah dilimpahkan ke Polres Karangasem justru mau diselesaikan oleh seorang Senator.
“Ini cara-cara yang kurang etis ketika oknum melakukan suatu dugaan pelanggaran baik Awig/Pararem maupun dugaan pelanggaran pidana justru mau meminta Senator untuk menyelesaikannya,” ucap Adi Susanto.
Dirinya juga menyebutkan tugas DPD RI itu sesuai dengan UU 17 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa fungsi, wewenang, tugas dan hak serta kewajiban anggota DPD RI adalah tertuang di pasal 248 sampai Pasal 258 dan tidak ada satu pasal pun yang membolehkan bahwa anggota DPD boleh menyimpulkan dan membuat rekomendasi seseorang bersalah.

Adi Susanto menambahkan bahwa, seharusnya kasus kecil seperti ini cukup diselesaikan di internal Desa Adat Bugbug, Karangasem. Adi Susanto juga secara terang-terangan menantang AWK berdebat bersama dirinya.
“Tindakan AWK yang arogan dan mau menang sendiri sangat melenceng dan melanggar etika seorang anggota DPD RI,” tuturnya.
Susanto menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano.
“Kami tetap meminta aparat kepolisian agar menangkap dalang di balik pembakaran dan perusakan resort,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana yang dalam hal ini mewakili Senatro Arya Wedakarna mengakui bahwa dirinya mendapatkan amanat dari AWK untuk menyambut warga Desa Bugbug dalam menyampaikan orasinya.
Dirinya menyebutkan AWK saat ini (Rabu 20 September 2023) sedang berada di Jakarta untuk menghadiri sidang.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan 3 orang tersangka, dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, Selasa 19 September 2023.
“Dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya kami juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut,” jelas Kabid Humas Jansen.
Dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug hari ini, yang di pimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tgl 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.(den/ub)


