Berkedok Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Bali Ungkap Maraknya Modus Penipuan

0
478
Berkedok Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Bali Ungkap Maraknya Modus Penipuan. Sumber foto: Polda Bali

UPDATEBALI.comDENPASAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Himbauan ini disampaikan menyusul beredarnya pesan mencurigakan yang memanfaatkan sistem ETLE untuk menipu masyarakat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali AKBP Satrio Prayono, S.I.K., M.I.K., Senin 8 Desember 2025, menjelaskan bahwa penerapan tilang elektronik di Indonesia kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Modus yang digunakan antara lain pengiriman pesan melalui WhatsApp, SMS, maupun media sosial yang memuat tautan dan mengklaim sebagai pemberitahuan atau surat tilang ETLE.

Baca Juga:  Masyarakat Kelurahan Penatih Manfaatkan Layanan Kesehatan Posyandu Paripurna

Menurut AKBP Satrio, pesan tersebut dipastikan merupakan penipuan. Ia menegaskan bahwa mekanisme ETLE tidak pernah menyampaikan informasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan pribadi maupun nomor telepon perorangan.

“Surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas hanya disampaikan melalui kanal resmi ETLE, bukan melalui WhatsApp, SMS, atau tautan yang dikirim secara personal,” tegasnya.

Ditlantas Polda Bali juga mengingatkan sejumlah hal penting agar masyarakat tidak terjebak modus penipuan. Di antaranya, ETLE tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengklik tautan yang mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi, kode OTP, atau pembayaran langsung.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Dorong Kontingen KTNA Denpasar Tampil Maksimal di Ajang Penas XVII

Selain itu, pesan mencurigakan terkait tilang elektronik diminta untuk diabaikan dan tidak diteruskan ke pihak lain agar tidak semakin meluas. Bagi masyarakat yang ragu atau ingin memastikan kebenaran informasi terkait ETLE, AKBP Satrio menyarankan agar langsung mengonfirmasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali atau mengecek melalui situs resmi ETLE Nasional dan akun resmi Kepolisian.

Baca Juga:  Gubernur Koster Akui Ada Tekanan Hukum Serius di Balik Kebijakan TPA Suwung

Ia berharap imbauan ini dapat membantu masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan digital, khususnya penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.

“Mari bersama-sama kita cegah penipuan digital dengan saling mengingatkan dan membagikan informasi yang benar,” pungkasnya.