
UPDATEBALI.com, BANGLI — Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Mandiri (PKM) edisi 6 Februari 2026 dengan tema “Peran Audit TIK dalam Upaya Penguatan Peran Strategis Digital” di ruang rapat Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran pegawai Inspektorat sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kepala Inspektorat Bangli, Jro Penyarikan Widata, dalam arahannya menegaskan pentingnya audit TIK sebagai instrumen utama untuk memastikan pemanfaatan teknologi pemerintahan berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Audit TIK bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam mengawal akuntabilitas dan efektivitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap investasi teknologi informasi harus mampu memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pelaksanaan PKM ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 16 Tahun 2022 yang mengamanatkan pelaksanaan audit TIK internal secara periodik.
Audit difokuskan pada aspek tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian internal SPBE agar seluruh sistem berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber internal yang berkompeten di bidang TIK menyampaikan pemaparan terkait implementasi audit TIK dalam konteks SPBE. Para auditor diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mendukung perbaikan tata kelola digital pemerintahan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan PKM ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli berupaya memperkuat kapasitas aparatur pengawasan sekaligus memastikan proses perencanaan pembangunan daerah berjalan secara akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.(yud/ub)


