UPDATEBALI.com, DENPASAR – Agnes Surat Boro, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Desa Mangaaleng, Kecamatan Keluba Golit, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini terbaring sekarat di ruang isolasi Rumah Sakit Queen Elizabeth, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Agnes telah dirawat di rumah sakit sejak 27 November 2024 akibat komplikasi penyakit, termasuk diabetes akut yang telah merusak organ-organ penting tubuhnya.
Kakak kandung Agnes, Zakarias Lama Lewa, yang juga bekerja di Sabah, mengungkapkan kekhawatirannya tentang kondisi adiknya yang semakin memburuk.
“Dokter mengatakan kondisi adik saya sangat kritis. Saya mohon bantuan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan dia ke kampung halaman jika terjadi sesuatu,” ujar Zakarias saat dihubungi Rahman Sabon Nama, seorang jurnalis di Bali.
Zakarias menjelaskan bahwa meskipun tanpa dokumen resmi, majikan terakhir Agnes tetap beritikad baik dan telah mengunjungi Agnes di rumah sakit, berjanji akan membantu setelah kondisinya membaik. Namun, dengan semakin memburuknya keadaan Agnes dan tingginya biaya rumah sakit, Zakarias kembali meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan adiknya.
Marianus Mangu Tupen, perwakilan keluarga Agnes di Desa Mangaaleng, juga berharap agar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu membantu proses pemulangan Agnes.
“Kami sudah komunikasi dengan Zaka (Zakarias), dan kondisi Agnes semakin buruk. Jika rumah sakit izinkan, kami mohon KJRI Kinabalu untuk memulangkannya ke Adonara,” ungkap Marianus.
Ternyata, saat melakukan penelusuran, Rahman Sabon Nama yang juga Staf Khusus ITB STIKOM Bali menemukan bahwa Agnes menggunakan identitas berbeda saat memasuki Kota Kinabalu. Paspor terakhir yang dikeluarkan pada 24 Juli 2013 mencatatkan nama Agnes Surat Dominikus, meskipun alamatnya sesuai dengan Desa Mangaaleng. Setelah bekerja sebagai asisten rumah tangga, Agnes kabur karena merasa tidak nyaman dengan perlakuan majikannya dan kemudian bekerja tanpa paspor di majikan lain.
Pemerintah Indonesia, melalui Rahman, menegaskan bahwa meskipun Agnes berada di luar negeri dengan status ilegal, Pemerintah RI tetap memiliki kewajiban untuk membantu memulangkan warganya yang mengalami musibah.
Rahman menambahkan, “Pemerintah Indonesia mendukung warga negara yang bekerja di luar negeri secara legal, dan juga berkewajiban membantu mereka yang dalam keadaan ilegal, apalagi dalam situasi darurat seperti ini.”
Keluarga berharap agar Pemerintah Indonesia dapat segera mengambil langkah untuk membawa pulang Agnes Surat Boro dalam keadaan apapun, guna memberikan perawatan terakhir di kampung halamannya di Pulau Adonara.(ub)





