UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pulau Menjangan diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang dijaga ketat dari ekspansi komersial berskala besar.
Usulan ini disampaikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan nilai spiritual.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pengelolaan Pulau Menjangan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif maupun kepentingan ekonomi jangka pendek.
Menurutnya, kawasan tersebut harus ditempatkan sebagai ruang perlindungan ganda, baik secara ekologis maupun spiritual.
“Pulau Menjangan harus tetap menjadi kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus menjadi bagian penting dari sistem konservasi alam,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih dari sekadar regulator, yakni sebagai penjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan batin masyarakat.
Karena itu, Pansus TRAP mendorong penetapan kawasan ini sebagai zona perlindungan dengan pembatasan ketat terhadap aktivitas komersial, termasuk pembangunan fasilitas wisata berskala besar.
Selain itu, setiap pemanfaatan ruang di Pulau Menjangan diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan konservasi. Pengendalian jumlah kunjungan wisata juga dinilai penting agar tidak melampaui daya dukung lingkungan serta tetap menjaga kesucian kawasan.
Pansus TRAP juga menyoroti bahwa konsep perlindungan kawasan suci di Bali kini berkembang menjadi bagian dari kebijakan tata ruang modern. Perlindungan tidak hanya mencakup bangunan pura, tetapi juga lanskap, suasana spiritual, hingga keheningan yang menjadi bagian dari praktik keagamaan.
Dalam perspektif kosmologi Hindu Bali, Pulau Menjangan termasuk dalam konsep Tri Wana, yaitu kawasan hutan sakral yang memiliki fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Oleh karena itu, Pansus TRAP mengusulkan pulau tersebut sebagai zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tertinggi, bebas dari eksploitasi komersial.
Sementara itu, kawasan Taman Nasional Bali Barat yang mengelilinginya diharapkan berfungsi sebagai zona penyangga dengan aktivitas terbatas yang tetap berbasis konservasi.
“Penetapan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan mengarahkan pembangunan Bali agar tetap seimbang antara aspek material dan non-material,” tegasnya.
Pansus TRAP juga menilai penguatan pengendalian tata ruang menjadi hal mendesak guna mencegah alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai rencana. Pengawasan yang terintegrasi dan bersifat preventif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta nilai spiritual Bali.
Melalui usulan ini, Pulau Menjangan diharapkan dapat menjadi model pengelolaan kawasan berbasis harmoni antara alam dan spiritualitas, sekaligus menjadi warisan berkelanjutan bagi generasi mendatang.(den/ub)





