Hadapi Darurat Sampah, Pemkot Denpasar Perkuat Peran Kaling dan Kadus di Lapangan

0
167
Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat memimpin Rapat Koordinasi percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma (GSD) Denpasar, Jumat (27/3).
Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat memimpin Rapat Koordinasi percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma (GSD) Denpasar, Jumat (27/3). Sumber foto : humas denpasar

UPDATEBALI.comDENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber dengan melibatkan perangkat wilayah hingga tingkat bawah.

Hal ini diwujudkan melalui rapat koordinasi yang menghadirkan kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus) dari Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Selatan, Jumat, 27 Maret 2026, di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma.

Rakor tersebut dipimpin langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekretaris Daerah I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Turut hadir Camat Denpasar Selatan IB. Made Purwanasara, Camat Denpasar Barat I Wayan Yusswara, jajaran OPD, dan instansi terkait.

Dalam arahannya, Jaya Negara menegaskan bahwa peran kaling dan kadus sangat strategis sebagai ujung tombak di lapangan, khususnya dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Bupati Badung Canangkan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Seluruh Desa

“Pengelolaan sampah berbasis sumber membutuhkan dukungan kaling dan kadus, baik dalam sosialisasi maupun distribusi sarana seperti komposter bag. Tanpa dukungan di tingkat akar rumput, program ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Denpasar telah menyiapkan berbagai program strategis yang harus diteruskan kepada masyarakat, mulai dari data timbulan dan komposisi sampah, regulasi pengelolaan, hingga langkah operasional di lapangan. Termasuk di dalamnya sosialisasi sistem pengangkutan sampah berbasis teknologi melalui platform daring resmi pemerintah kota.

Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan bahwa mulai 1 April 2026, sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA Suwung. Oleh karena itu, pemilahan sampah dari sumber menjadi keharusan, didukung dengan distribusi komposter kepada masyarakat.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Lantik 81 Pejabat Pemkot Denpasar, Tiga Hal Ini Jadi Penekanan Utama

Pemkot Denpasar juga menyediakan layanan khusus untuk penanganan sampah upakara, seperti sisa kegiatan adat dan keagamaan. Kaling dan kadus dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar melalui layanan telepon yang telah disiapkan.

Untuk mengantisipasi penumpukan dan pembuangan sampah liar, pemerintah juga mengoptimalkan sistem pelaporan berbasis teknologi melalui website resmi.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengetahui lokasi bank sampah maupun TPS3R terdekat, sekaligus melaporkan titik permasalahan sampah secara langsung.

Baca Juga:  Sekda Buleleng Harapkan Calon Pensiunan PNS Terus Bersemangat

“Jika ada penumpukan sampah atau sampah upakara seperti ngaben dan pernikahan, bisa segera dilaporkan. Kami siapkan layanan cepat agar bisa langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa mengajak seluruh perangkat wilayah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menangani persoalan sampah.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah dan perangkat wilayah dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber serta mengurangi timbulan sampah secara signifikan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Denpasar optimistis pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat.(per/ub)