UPDATEBALI.com, BULELENG – Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang awalnya disewa secara resmi selama sebulan, diduga digadaikan oleh penyewa tanpa izin pemilik. Akibatnya, korban harus menanggung kerugian fantastis hingga Rp159 juta, sementara kendaraan tak kunjung kembali.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, saat dikonfirmasi Selasa 3 Maret 2026 menjelaskan kronologi kejadian yang diketahui pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu.
“Peristiwa ini berawal pada awal Januari 2026, saat terlapor menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1317 HW milik Sayaka Kato selama satu bulan dengan harga sewa Rp3.900.000,” Kata dia.
Mobil tersebut diambil oleh terlapor berinisial OAC (24) di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan. Dalam proses penyewaan, terlapor membayar uang muka sebesar Rp1 juta, kemudian melunasi sisa pembayaran Rp2,9 juta pada 3 Februari 2026.
Namun memasuki pertengahan Februari, situasi berubah drastis. Tepatnya pada tanggal 19 Februari 2026, terlapor menghubungi korban dan mengaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan di daerah Terminal Banyuasri.
Pengakuan tersebut membuat korban berusia 32 tahun asal Kerambitan, Tabanan ini meminta pertanggungjawaban. Namun hingga laporan dibuat, kendaraan tidak pernah dikembalikan dan terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp159 juta, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 2 Maret 2026.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tandas dia.(dna/ub)



