Senin, September 9, 2024
BerandaNewsDugaan Penyebaran Video Asusila di Banjar, Polisi Terhambat Barang Bukti

Dugaan Penyebaran Video Asusila di Banjar, Polisi Terhambat Barang Bukti

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dugaan penyebaran vidio asusila seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) asal salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng masih tersendat, pasalnya terduga terlapor berinisial W (16) telah berhasil menghapus jejak digital yang menyulitkan polisi dalam mencari barang bukti.

Saat dikonfirmasi Senin 22 Mei 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dalam dugaan penyebaran vidio itu penyidik telah memeriksa sebanyak 6 orang terkait termasuk orang yang diduga menyebarkan vidio tidak senonoh tersebut.

Baca Juga:  Penuhi Janji, Bupati Tamba Bangun Sumur Bor untuk Warga Banjar Sarikuning Tukadaya

Dimana vidio tidak senonoh itu diduga disebarkan ke salah satu grup yang belum diketahui pasti jumlahnya.

Selain itu dalam pemeriksaan, W tidak mengakui adanya ancaman seperti yang dikatakan pihak korban, sehingga kini masih didalami lagi.

"Katanya sih pacaran. Vidionya diduga dikirim ke grup. Pelaku tidak mengaku pernah mengancam seperti kata pihak korban," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.

Baca Juga:  Kenalkan FTP Pada Khalayak Luas, BEM FTP Unud Gelar FTP Goes To School

Sementara penyidik masih terhambat barang bukti, mengingat vidio tidak senonoh tersebut telah dihapus terduga terlapor serta orang yang diduga memiliki vidio tersebut.

Peristiwa ini juga masih terus didalami Unit PPA Polres Buleleng.

"Hambatannya belum menemukan vidio yang beredar itu, yang dikasih dan terduga terlapor juga sudah menghapus vidio tersebut," Jelas AKP Sumarjaya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Penjor dan Gebogan “Bebadungan”

Saat disinggung mengenai ketetapan hukum pidana yang dikenakan, mengingat keduanya masih anak dibawah umur, AKP Sumarjaya menyebut jika ancaman hukuman yang dikenakan diatas 7 tahun penjara maka pidana akan tetap berjalan.

"Kalau proses hukum sepanjang ancaman hukuman 7 tahun ke atas tetap jalan apalagi ini kan ancaman hukumannya seperti itu," Pungkasnya. (dna/ub)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments