UPDATEBALI.com, BADUNG – Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung meluruskan sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang sempat mencuat dalam ajang tahun 2026. Dari hasil proses klarifikasi, tidak semua aduan yang masuk terbukti sesuai fakta di lapangan.
Proses klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana yang dilaporkan digelar pada Rabu 25 Februari 2026 di kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima panitia melalui tautan pengaduan resmi yang dibuka pada 23–24 Februari 2026, dengan ketentuan setiap laporan wajib disertai bukti yang valid.
Sejumlah poin yang diadukan peserta lain meliputi dugaan penggunaan undagi atau tukang cat dari luar Kabupaten Badung, pelanggaran batas maksimal dimensi ogoh-ogoh, hingga pembelian tapel dari luar daerah. Seluruh laporan tersebut kemudian diverifikasi satu per satu melalui pemanggilan dan klarifikasi langsung kepada pihak terlapor.
Sekretaris Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, S.Sn., M.Si., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya laporan yang terbukti, namun tidak sedikit pula yang tidak dapat dibuktikan.
“Kami menindaklanjuti semua laporan secara profesional dan transparan. Setelah dilakukan klarifikasi, memang ada yang terbukti melanggar, tetapi ada juga yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia menerangkan, pelanggaran yang terbukti umumnya terkait ukuran ogoh-ogoh yang melampaui ketentuan, yakni tinggi maksimal 6 meter dan lebar maksimal 5 meter. Selain itu, ditemukan penggunaan tenaga tukang cat dari luar Kabupaten Badung, yang secara tegas tidak diperkenankan dalam aturan lomba.
Sejak awal, panitia telah mensosialisasikan ketentuan tersebut, termasuk saat pelaksanaan workshop teknis kepada seluruh peserta. Dalam aturan disebutkan bahwa tenaga dari luar daerah hanya diperbolehkan untuk pekerjaan pengelasan serta pembelian aksesoris tertentu, bukan untuk proses pengerjaan utama seperti pengecatan.
“Bagi sekaa teruna/yowana yang terbukti melanggar, sanksi dijatuhkan sesuai regulasi dan kriteria lomba yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Panitia menekankan bahwa langkah klarifikasi dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga integritas kompetisi serta memastikan seluruh peserta berlomba dalam koridor aturan yang sama. Dengan penegakan aturan yang konsisten, panitia berharap kualitas karya tetap terjaga sekaligus mempertahankan reputasi Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung sebagai ajang kreativitas generasi muda yang menjunjung tinggi sportivitas.(adv/ub)





