UPDATEBALI.com, BADUNG – Menyikapi rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Pemerintah Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pengelola jasa pengangkutan sampah di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, 10 Februari 2026.
Rakor ini menjadi langkah mitigasi guna memastikan sistem pengelolaan sampah tetap berjalan optimal setelah TPA Suwung tidak lagi menerima sampah umum.
Rakor dipimpin langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan dihadiri Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Made Rai Warastuthi, para camat, lurah, perbekel se-Kabupaten Badung, serta pengelola jasa pengangkutan sampah swasta.
Usai kegiatan, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa rapat tersebut sekaligus menjadi penekanan kepada camat serta perbekel/lurah agar segera membangun Teba Modern di wilayah masing-masing.
Selain itu, pemerintah desa juga diminta mengedukasi masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumber serta membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau pelaksanaannya.
“Kami kini melibatkan para pengelola sampah swasta karena edukasi kepada teman-teman di lingkup pemerintahan, tetapi dari swasta juga harus berperan aktif agar tidak lagi membuang sampah ke TPA Suwung. Dengan memilah sampah secara mandiri, volume residu akan berkurang signifikan. Kedepan hanya residu yang akan kita olah, tidak lagi semua sampah bercampur seperti sekarang,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para pengelola jasa pengangkutan sampah yang selama ini telah membantu pemerintah daerah dalam penanganan sampah.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pihak swasta terus diperkuat agar sistem pengelolaan sampah berjalan lebih efektif.
“Kami di Pemkab Badung dengan para pengelola swasta ini satu persepsi. Tadi kami sudah berdiskusi santai untuk membahas berbagai kendala dan keluhan di lapangan. Jangan sampai DLHK sudah melakukan langkah pemilahan, tetapi pihak lain tidak melaksanakannya. Menteri Lingkungan Hidup tetap berkomitmen bahwa Kabupaten Badung tidak diperbolehkan lagi membuang sampah ke TPA Suwung, kecuali untuk kategori sampah spesifik. Sampah spesifik yang dimaksud adalah sampah yang bukan berasal dari rumah tangga, melainkan sampah yang disebabkan oleh faktor alam atau sampah kiriman,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Badung berharap pengurangan sampah dari sumber dapat berjalan lebih maksimal sehingga pengelolaan residu menjadi lebih terkendali setelah penutupan TPA Suwung.(den/ub)





