UPDATEBALI.com, BANGLI — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan “kebocoran” pungutan pariwisata di wilayahnya.
Dirga Yusa menegaskan, yang terjadi adalah kebocoran potensi, bukan hilangnya uang yang sudah dipungut.
“Kami ingin meluruskan bahwa pemungutan retribusi di Kintamani sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2025, Perda No. 5 Tahun 2023, dan SK Bupati No. 556/803/2018,” jelas Dirga Yusa.
Menurutnya, survei yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menunjukkan sebagian pengunjung masuk melalui jalur alternatif atau di luar jam pengawasan petugas, sehingga berpotensi menurunkan penerimaan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menambah digitalisasi (E-Ticketing) untuk menutup celah jalur alternatif dan meningkatkan PAD. Kami juga mengajak seluruh stakeholder untuk membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi pariwisata dan melaporkan ke APH jika ada oknum petugas yang melakukan hal-hal yang merugikan,” tambah Dirga Yusa pada Minggu 18 Januari 2026 .
Pemerintah Kabupaten Bangli terus melakukan perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas SDM guna memastikan pariwisata Bangli tetap berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.(yud/ub)





