Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

0
319
Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi. Sumber foto: Polresta Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil membongkar enam kasus narkotika sekaligus dengan mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari lima pria dan dua perempuan.

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui awak media, Rabu 14 Januari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yaitu sabu 278,07 gram, ekstasi 362 butir (170,20 gram), dan ganja 53,08 gram. Dua di antara tersangka adalah residivis narkotika, yakni Sevty Utami Nandha (SU) yang pernah terlibat kasus pada 2019, serta Doni Dwi Saputra (DD) yang terjerat kasus serupa pada 2020.

Baca Juga:  Putri Koster Dorong PKK Desa Jadi Motor Pengelolaan Sampah di Bali

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus “tempel”, yaitu menaruh narkotika di lokasi tertentu agar bisa diambil pembeli tanpa kontak langsung, untuk menghindari pengawasan petugas.

Enam kasus yang diungkap melibatkan barang bukti besar, termasuk sabu lebih dari 100 gram, ratusan butir ekstasi, dan ganja. Seluruh tersangka kini diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Nyepi Polda Bali siagakan 6.125 personel untuk pengamanan

Rincian tersangka beserta barang bukti, (MS): sabu 125,25 gram, ekstasi 52 butir dan serbuk, (MS): sabu 103,07 gram, ganja 47,50 gram, (SU) dan (GN): sabu 17,38 gram, ekstasi 304 butir, ganja 5,58 gram, (AP): sabu 12,49 gram, (MA): sabu 9,90 gram, serta (DD): sabu 9,98 gram, ekstasi 6 butir

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4–12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Baca Juga:  Tampilkan 21 Karya Seni Lukis, NADI 96 Gelar Pameran di Santrian Art Gallery

“Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika. Polresta Denpasar berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika demi keamanan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir.(den/ub)