spot_img
spot_img
BerandaBaliPerdagangan Pakaian Bekas Ilegal Beromzet Rp1,3 Triliun Terungkap di Tabanan

Perdagangan Pakaian Bekas Ilegal Beromzet Rp1,3 Triliun Terungkap di Tabanan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun terungkap di wilayah Tabanan, Bali.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan jaringan lintas negara, mulai dari pemasok luar negeri hingga distribusi ke sejumlah daerah di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin 15 Desember 2025, dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Hadir di antaranya perwakilan Kementerian Perdagangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah daerah Provinsi Bali, serta instansi lain yang berkaitan dengan pengawasan perdagangan dan lalu lintas barang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kasus ini berawal dari aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting yang dilarang masuk ke Indonesia. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur tidak resmi sebelum akhirnya ditampung di gudang wilayah Bali dan dipasarkan ke berbagai daerah.

Baca Juga:  Jalankan Misi Pemerintah, PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Tingkat Global

“Selain berpotensi merugikan negara, pakaian bekas impor juga dinilai membahayakan kesehatan karena berdasarkan hasil uji laboratorium ditemukan kandungan bakteri pada sebagian barang,” ungkapnya.

Dari hasil pendalaman, aktivitas ilegal tersebut dijalankan oleh dua orang berinisial ZT dan SB yang berdomisili di Tabanan. Keduanya diduga melakukan pemesanan pakaian bekas dari luar negeri sejak tahun 2021 hingga 2025 melalui perantara warga negara asing. Barang dikirim melalui jalur Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan didistribusikan kepada pedagang di Bali maupun wilayah lain.

Baca Juga:  PT DEWA Resmi Diluncurkan di Bali, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Keuntungan dari penjualan pakaian bekas impor ini kemudian diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan hingga kendaraan, serta dikembangkan ke sektor usaha lain seperti transportasi dan ritel pakaian.

“Aliran dana transaksi dilakukan melalui beberapa rekening, termasuk atas nama pihak lain, serta menggunakan jasa remitansi guna menyamarkan asal-usul uang,” jelasnya.

Berdasarkan analisis transaksi keuangan, total nilai perputaran dana dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Sejumlah aset bernilai besar turut diamankan, di antaranya ratusan bal pakaian bekas, beberapa unit bus, kendaraan pribadi, serta dana miliaran rupiah yang tersimpan di rekening perbankan. Nilai keseluruhan aset yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp22 miliar.

Baca Juga:  Raffi Ahmad dan Wamenparekraf Dukung Festival Seni Budaya Krisna Saba sebagai Event Nasional

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mencegah masuknya barang-barang ilegal ke pasar domestik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan impor dan menindak tegas praktik perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

Selain penegakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam membeli produk dan memastikan barang yang dikonsumsi berasal dari jalur resmi serta memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah peredaran barang ilegal sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments