spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Tabanan Nyatakan Dukungan Penuh Pidana Kerja Sosial, Bupati Sanjaya: Penegakan Hukum...

Pemkab Tabanan Nyatakan Dukungan Penuh Pidana Kerja Sosial, Bupati Sanjaya: Penegakan Hukum Harus Lebih Humanis

UPDATEBALI.comTABANAN — Komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan kembali ditegaskan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama penerapan pidana kerja sosial di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 17 Desember 2025.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, yang pelaksanaannya disinergikan bersama kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

Forum ini dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, jajaran pemerintah provinsi, para bupati dan wali kota se-Bali, serta kepala kejaksaan negeri di masing-masing daerah.

Mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah mengimplementasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, tidak semua perkara harus berujung di pengadilan, khususnya perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, nilai kerugian kecil, serta telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.

Baca Juga:  Cegah Kriminalitas, Polsek Kuta Selatan Amankan Tiga Sepeda Motor Berknalpot Brong

Sementara itu, Chatarina Muliana menekankan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemidanaan alternatif yang lebih bermartabat. Ia menyebut, pidana kerja sosial bukan sekadar opsi hukum, tetapi instrumen untuk mendorong pemulihan sosial sekaligus mengurangi ketergantungan pada pemidanaan penjara yang bersifat retributif. Keberhasilan kebijakan ini, lanjutnya, sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana, pembinaan, serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Karya Pamahayu Buana di Pura Penataran Agung Ulundanu Beratan

Gubernur Bali Wayan Koster turut menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa pidana kerja sosial telah memiliki landasan hukum kuat dan menjadi terobosan penting dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Pendekatan restoratif ini dinilai mampu menekan angka hunian lembaga pemasyarakatan, mengurangi beban negara, sekaligus menghadirkan sanksi yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan. Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, siap mendukung implementasinya yang direncanakan mulai berjalan efektif pada Januari 2026,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Tabanan Komang Sanjaya menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya membangun sistem penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga memastikan kesiapan Pemkab Tabanan untuk terlibat aktif, mulai dari fasilitasi teknis hingga penyediaan sarana pendukung agar pelaksanaannya berjalan optimal di tingkat daerah.

Baca Juga:  Dukung Tradisi, Bupati Sanjaya Apresiasi Swadharma Agama di Banjar Adat Bakisan

“Kami siap berkolaborasi, memfasilitasi pelaksanaan teknis, serta mendukung pembinaan dan penyediaan sarana pendukung agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan,” pungkasnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kepala daerah kabupaten/kota se-Bali dengan kepala kejaksaan negeri masing-masing. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Sesjam Pidum, Gubernur Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal penerapan pidana kerja sosial di seluruh Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments