Dialog Terbuka dengan Warga Jatiluwih, Bupati Sanjaya Cari Jalan Tengah Soal Penyegelan Akomodasi

0
378
Pemerintah Kabupaten Tabanan membuka ruang dialog dengan masyarakat Desa Jatiluwih menyusul kebijakan penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata
Pemerintah Kabupaten Tabanan membuka ruang dialog dengan masyarakat Desa Jatiluwih menyusul kebijakan penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata. Sumber foto: Humas Tabanan

UPDATEBALI.comTABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan membuka ruang dialog dengan masyarakat Desa Jatiluwih menyusul kebijakan penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Melalui audiensi yang digelar di Kantor Bupati Tabanan, Senin (8/12/2025), Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mendengarkan langsung aspirasi warga sekaligus merumuskan langkah yang dapat dikomunikasikan ke pemerintah provinsi.

Audiensi tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat Jatiluwih, mulai dari Bendesa Adat, Perbekel, Pekaseh, perwakilan subak, pedagang kecil, hingga pelaku usaha pariwisata lokal. Hadir pula Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Baca Juga:  Peringatan HKG ke-52, TP PKK Badung Raih Juara Harapan III Lomba Tari Pendet

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak penyegelan terhadap mata pencaharian masyarakat. Mereka menilai keberadaan akomodasi, warung, dan restoran menjadi penopang ekonomi keluarga petani di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih. Warga juga berharap bangunan usaha yang telah berdiri sebelum diberlakukannya Perda RTRW 2023 dapat diberikan ruang untuk tetap beroperasi, sembari menyesuaikan ketentuan bagi pembangunan baru.

Perwakilan masyarakat, Made Sutirta Yasa, menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku usaha merupakan warga lokal yang juga berprofesi sebagai petani. Ia menekankan pentingnya keterlibatan subak dalam pengelolaan pariwisata agar selaras dengan pelestarian budaya dan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa kewenangan penyegelan berada di ranah Pemerintah Provinsi Bali melalui Pansus TRAP. Meski demikian, ia memastikan Pemkab Tabanan tidak berpangku tangan dan tetap berdiri bersama masyarakat Jatiluwih.

Baca Juga:  Wabup Agung Mayun Sampaikan LPJ APBD Gianyar Tahun 2021

Sebagai bentuk keberpihakan, Sanjaya menyampaikan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Jatiluwih mulai tahun 2026. Selain itu, Perusda Sanjayaning Singasana akan diperkuat perannya sebagai offtaker hasil pertanian dan perkebunan lokal guna mendukung ekonomi petani sekaligus menjaga ketahanan pangan dan kelestarian kawasan.

“Jatiluwih bukan hanya soal pariwisata, tetapi juga warisan leluhur yang sudah ada sejak abad ke-11 dan diakui UNESCO. Aturan harus ditegakkan, namun kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan. Kita mencari solusi agar masyarakat tetap menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri,” ujar Sanjaya.

Baca Juga:  Di Tengah Piodalan Padudusan Agung, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Atasi Kemacetan dan Sampah

Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Pansus TRAP dan Pemerintah Provinsi Bali guna menyampaikan aspirasi masyarakat agar dapat dicari jalan tengah yang adil dan berkelanjutan. Sanjaya juga mengajak masyarakat tetap menjaga situasi kondusif serta menyalurkan aspirasi secara tertib dan bijaksana.

Audiensi tersebut menjadi penegas bahwa Pemkab Tabanan berupaya menempatkan dialog sebagai fondasi penyelesaian persoalan, dengan menyeimbangkan penegakan aturan tata ruang, pelestarian kawasan WBD Jatiluwih, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.(den/ub)