spot_img
spot_img
BerandaBaliKUHP Nasional Berlaku 2026, Gubernur Koster Nilai Bali Siap karena Tradisi Sanksi...

KUHP Nasional Berlaku 2026, Gubernur Koster Nilai Bali Siap karena Tradisi Sanksi Sosial Telah Mengakar

UPDATEBALI.comDENPASAR — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal 2026 disambut optimistis oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menilai, jauh sebelum regulasi nasional itu hadir, Bali telah mempraktikkan pendekatan pemidanaan berbasis sosial yang berakar pada kearifan lokal desa adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 17 Desember 2025.

Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk berkolaborasi dalam implementasi KUHP Nasional di Bali.

Menurut Koster, struktur hukum di desa adat Bali telah lama berjalan komprehensif. Melalui awig-awig dan perarem, desa adat memiliki aturan yang dipatuhi warga secara konsisten. Bahkan, pembagian peran pemerintahan desa adat dinilainya telah mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan, mulai dari prajuru sebagai pelaksana, sabha desa sebagai perumus kebijakan, hingga kertha desa sebagai lembaga penegakan hukum adat.

Baca Juga:  Gubernur Koster Apresiasi Bali United Raih Juara BRI Liga I 2021 - 2022

“Hukuman yang diterapkan umumnya berupa sanksi sosial seperti kerja bakti, pengumuman terbuka, atau kewajiban tertentu yang efektif menumbuhkan efek jera tanpa harus memenjarakan,” ujar Koster.

Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat terhadap dresta desa adat membuat pendekatan tersebut relevan dan berdampak nyata.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menjelaskan bahwa KUHP Nasional merupakan tonggak penting karena mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial. KUHP baru, katanya, disusun oleh ahli hukum Indonesia dengan menyerap aspirasi publik serta mengakui hukum yang hidup di masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Tandatangani PKS OP4D, Dorong Efektivitas Pemungutan Pajak dan Kemandirian Fiskal

Ia menegaskan, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan memperkenalkan jenis pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, dan sanksi tambahan berbasis adat. Penjara tidak lagi menjadi instrumen utama, melainkan upaya terakhir. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua perkara dapat dikenai pidana kerja sosial—kasus korupsi, misalnya, dikecualikan. Untuk anak berhadapan dengan hukum, pendekatan edukatif dan rehabilitatif tetap menjadi prioritas.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Gubernur Koster Ajak Generasi Muda Rawat Api Perjuangan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menegaskan bahwa kerja sama yang diteken bukan sekadar formalitas. Ia menyebutnya sebagai komitmen nyata menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif. Dalam praktiknya, Kejaksaan memastikan kepastian dan konsistensi hukum, sedangkan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan ruang kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Rangkaian acara juga diisi pemaparan dari PT Jamkrindo yang menegaskan dukungan sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat ekosistem usaha, UMKM, dan koperasi di Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments