spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Buleleng Tandatangani PKS OP4D, Dorong Efektivitas Pemungutan Pajak dan Kemandirian Fiskal

Pemkab Buleleng Tandatangani PKS OP4D, Dorong Efektivitas Pemungutan Pajak dan Kemandirian Fiskal

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memperkuat sinergi fiskal dengan pemerintah pusat dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengikuti sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap VII tahun 2025.

Penandatanganan dilakukan secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah kepala daerah di seluruh Indonesia, dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui kerja sama ini, diharapkan efektivitas pemungutan pajak meningkat serta basis penerimaan daerah semakin luas.

Baca Juga:  Gede Supriatna Nahkodai MAI Bali, Dorong Buleleng Jadi Sentra Akuakultur Nasional

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan fiskal pusat dan daerah merupakan amanat dari regulasi keuangan nasional, termasuk Undang-undang APBN dan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas SDM, potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujar Askolani.

Baca Juga:  Wabup Buleleng Tinjau Proyek Jalan Klandis-Mengandang, Tegaskan Komitmen Selesaikan Sesuai Standar

Ia menyebutkan, hingga tahun 2025 tercatat 527 pemerintah daerah telah bergabung dalam PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang ikut menandatangani, baik melalui kerja sama baru maupun perpanjangan.

Askolani menekankan pentingnya implementasi nyata pasca penandatanganan.

“Yang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana kerja sama ini dijalankan secara konsisten melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan SDM di pusat maupun daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Teknologi Pangan Unud Berhasil Meraih Juara 1 Pada World Food Safety Day Competition

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah strategis menuju sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 ini, Pemkab Buleleng bersama DJP dan DJPK akan fokus pada integrasi dan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments