spot_img
spot_img
BerandaBaliPerkuat Keadilan Restoratif, Pemkot Denpasar Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Perkuat Keadilan Restoratif, Pemkot Denpasar Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

UPDATEBALI.comDENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar menegaskan dukungannya terhadap penerapan pemidanaan yang berorientasi pada kemanusiaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.

Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo.

Prosesi tersebut berlangsung dalam rangkaian penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu 17 Desember 2025.

Kesepakatan ini sekaligus meneguhkan sinergi kejaksaan negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Tandatangani Kerja Sama Strategis dengan Kejari dan PN Denpasar

Dalam sambutannya, Chatarina Muliana menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan komitmen substantif untuk mengedepankan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih efektif dan restoratif. Menurutnya, pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sembari menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menekan dampak negatif pemidanaan penjara yang bersifat retributif.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan peran yang saling melengkapi. Kejaksaan memastikan konsistensi dan keadilan penerapan hukum, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta penentuan kegiatan kerja sosial yang aman dan bernilai guna. Prinsip-prinsip pelaksanaan juga ditekankan, mulai dari tata kelola administrasi yang terdokumentasi, penghormatan terhadap martabat terpidana, hingga pemilihan lokasi kerja sosial yang memberi nilai tambah bagi komunitas.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Gratiskan Biaya Retribusi Uji KIR Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Ponco Hartanto memaparkan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, berada di bawah pengawasan jaksa, serta dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan. Skema ini dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dengan ketentuan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, dapat dilakukan bertahap hingga enam bulan, dan harus mempertimbangkan mata pencaharian terpidana serta kemanfaatan kegiatan.

Baca Juga:  Gelar LMSKU Championship Tahun 2023, OJK Gencar Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

Ponco juga menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional, karena peran pimpinan daerah dinilai krusial—mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Di sisi lain, Arya Wibawa menyatakan kesiapan Pemkot Denpasar mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial. Pemerintah daerah, ujarnya, akan memastikan pembinaan teknis berjalan baik, sarana tersedia, serta kesempatan kerja sosial aman dan bermanfaat sehingga penegakan hukum dapat berlangsung adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat.

Dengan ditandatanganinya MoU/PKS ini, Pemkot Denpasar berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali kian optimal sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments