UPDATEBALI.com, DENPASAR – Meski tren global menunjukkan penurunan signifikan perilaku merokok, Indonesia justru mengalami stagnasi dan bahkan peningkatan jumlah perokok dalam satu dekade terakhir.
Hal ini diungkapkan dr Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, Ph.D, peneliti dari Udayana Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health, dalam Workshop Media yang digelar pada Sabtu 22 November 2025.
Menurut dr Ayu, prevalensi merokok pada penduduk usia ≥15 tahun tidak menunjukkan perubahan bermakna, yakni 36,1% pada 2011 menjadi 34,5% pada 2021.
“Secara angka, penurunannya sangat kecil dan tidak signifikan. Bahkan jumlah perokok meningkat dari 60,3 juta menjadi 69,1 juta orang,” jelasnya mengutip data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011–2021.
Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi merokok masih 7,4%, meningkat 0,2% dalam periode 2013–2023.
Ancaman lain datang dari peningkatan penggunaan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Data SKI 2023 mencatat penggunaan rokok elektrik pada usia 10–14 tahun dan 15–19 tahun menunjukkan tren mengkhawatirkan.
“Remaja menjadi target utama pasar industri rokok. Pola pemasaran mereka sangat agresif, baik di media luar ruang, ritel dekat sekolah, hingga media sosial,” tegas dr Ayu.
Penelitian di Denpasar yang dilakukan tim dr Ayu juga menemukan banyaknya pedagang rokok yang berada di radius dekat sekolah, disertai display produk yang menarik minat anak dan remaja.
“Pelarangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan pelarangan penjualan eceran itu sangat urgent untuk ditegakkan,” ujarnya.
Menurut WHO, konsumsi rokok menyebabkan 8 juta kematian setiap tahun secara global, termasuk 1,3 juta perokok pasif. Di Indonesia, beban kesehatan akibat rokok mencapai 2 juta kesakitan per tahun dan lebih dari 260 ribu kematian setiap tahun.
Secara ekonomi, kerugian akibat konsumsi rokok mencapai Rp596,61 triliun per tahun, sementara bagi keluarga miskin, rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras.
Namun dr Ayu menegaskan bahwa implementasi masih menjadi tantangan besar.
“Dari 209 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda atau Perkada Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kepatuhan masih rendah. Penegakan hukum adalah pekerjaan rumah kita bersama,” katanya.
Paparan iklan rokok di titik ritel, event musik, komunitas online, hingga sponsorship kegiatan anak muda masih marak. Banyak di antaranya secara jelas menargetkan remaja, seperti ditemukan dalam berbagai penelitian dr Ayu dan kolaboratornya.
“Selama promosi rokok masih massif, anak dan remaja tetap akan menjadi korban. Pertanyaannya: sejauh mana dan seberapa adil kita mau melindungi mereka dari paparan pemasaran rokok?” tegasnya.
Dalam paparannya, dr Ayu juga menekankan peran penting media untuk menghadirkan counter message terhadap promosi industri rokok.
“Media massa, influencer, dan publik figur sangat berpengaruh dalam membangun budaya generasi muda bebas rokok. Tolak iklan rokok, tolak sponsorship rokok, dan bantu perkuat narasi kesehatan,” ujarnya.(yud/ub)





