spot_img
BerandaBaliBadungUdayana Central Ingatkan Urgensi Langkah Tegas Bendung Krisis Perokok Remaja

Udayana Central Ingatkan Urgensi Langkah Tegas Bendung Krisis Perokok Remaja

UPDATEBALI.com, BADUNG – Upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia dinilai masih jauh dari maksimal, meskipun regulasi baru telah diterbitkan pemerintah.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan diskusi dan pemaparan ilmiah yang digelar Udayana Central for NCDs, Tobacco Control and Lung Health pada Sabtu, 22 November 2025 di Ululani Dreamland Pecatu, Badung.

Pakar kesehatan masyarakat, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH., Ph.D., (Dokter Ayu) menyebutkan bahwa kebijakan terkini seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024 memang mempertegas aturan, namun pelaksanaannya belum berjalan optimal.

“Regulasi semakin kuat, tetapi implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Upaya pencegahan belum cukup menekan jumlah perokok,” ujarnya.

dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH., Ph.D., (Dokter Ayu) saat mmberikan materi
dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH., Ph.D., (Dokter Ayu) saat mmberikan materi. Sumber foto: yud/ub

PP 28 Tahun 2024 memuat sejumlah aturan baru, di antaranya pelarangan penjualan produk tembakau untuk anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta pembatasan jarak penjualan dari sekolah dan tempat bermain. Aturan tersebut juga berlaku bagi rokok elektronik, termasuk pembatasan iklan serta kewajiban verifikasi usia dalam penjualan daring.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Berikan Semangat Penerima Bantuan Kemensos RI

Di sisi lain, data nasional menunjukkan konsumsi rokok tidak mengalami penurunan signifikan. Perbandingan perilaku merokok antara 2011 dan 2021 hanya menunjukkan penurunan 1,6 persen. Namun, jumlah perokok justru bertambah sekitar 9 juta orang seiring pertumbuhan penduduk.

Untuk kelompok usia 10–18 tahun, prevalensi merokok meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 7,4 persen pada 2023.

“Artinya hampir satu dari sepuluh anak merokok. Tidak ada tren penurunan selama satu dekade,” kata Dokter Ayu.

Kenaikan paling drastis terjadi pada penggunaan rokok elektronik. Pada remaja 10–18 tahun, angka penggunaan vape meningkat dari 1,2 persen menjadi 10,9 persen. Sementara pada penduduk 15 tahun ke atas, prevalensi naik sepuluh kali lipat dalam sepuluh tahun. Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan angka tertinggi, disusul Bali.

Dokter Ayu menyebut tren ini tidak terlepas dari agresifnya pemasaran industri rokok elektronik yang banyak menyasar remaja melalui media sosial, desain produk kecil, hingga pilihan rasa yang dianggap menarik.

Baca Juga:  Petahana Tumbang, Posisi Ketua KPU Tabanan Wajah Baru

“Anggapan bahwa vape lebih aman itu keliru. Nikotin tetap menyebabkan adiksi dan berisiko pada kesehatan paru serta kanker,” tegasnya.

Ia menjelaskan konsumsi produk tembakau menjadi faktor risiko berbagai penyakit kronis, sementara pada kelompok ekonomi lemah, pengeluaran untuk rokok kerap mengorbankan kebutuhan dasar seperti pangan dan pendidikan.

Di tingkat daerah, Dokter Ayu mendorong pemerintah memperkuat kebijakan, mulai dari perda kawasan tanpa rokok, penindakan pelanggaran iklan, hingga edukasi publik. Ia juga menilai pernyataan sejumlah pejabat yang meremehkan bahaya rokok dapat menyesatkan masyarakat.

“Ketika ada tokoh publik yang mengatakan tidak ada orang meninggal karena rokok, itu menunjukkan minimnya pemahaman. Padahal rokok adalah penyebab utama penyakit jantung dan stroke,” ujarnya.

Ketua Udayana Central, DR. I Made Kerta Duana, SKM, MPH.
Ketua Udayana Central, DR. I Made Kerta Duana, SKM, MPH. Sumber foto: yud/ub

Ketua Udayana Central, DR. I Made Kerta Duana, SKM, MPH., menambahkan bahwa Bali sebenarnya termasuk daerah yang cukup progresif dari sisi kebijakan dan komitmen pemimpin daerah. Namun ia menegaskan masih banyak pekerjaan rumah untuk menjadikan Bali sebagai barometer nasional pengendalian tembakau.

Baca Juga:  Masindo: Perokok Dewasa Berhak Dapatkan Informasi Tembakau Alternatif

Kerta menyoroti lemahnya implementasi di sejumlah kabupaten/kota, termasuk pelonggaran aturan iklan rokok dan belum meratanya anggaran untuk menjalankan perda. Ia juga menilai industri kerap mencari celah untuk melemahkan kebijakan yang ada.

“Isu ini tidak pernah berhenti. Kita perlu memperkuat regulasi, edukasi, dan penegakan aturan agar tidak kalah oleh tekanan industri,” katanya.

Ia menyinggung negara lain seperti Singapura yang telah melarang total rokok elektronik, sebagai contoh komitmen kuat perlindungan kesehatan publik.

Kerta Duana menutup dengan mengingatkan pentingnya langkah strategis dan konsisten di tingkat nasional.

“Indonesia harus memperkuat komitmen, termasuk mempertimbangkan ratifikasi FCTC WHO. Tanpa tindakan tegas, angka perokok terutama pada remaja akan terus meningkat,” ujarnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments