spot_img
spot_img
BerandaNasionalPemprov Bali Raih Penghargaan Nasional atas Konsistensi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pemprov Bali Raih Penghargaan Nasional atas Konsistensi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan lingkungan sehat kembali mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komite Nasional Pengendalian Tembakau yang digelar di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025, Bali menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang diganjar penghargaan atas keberhasilannya dalam menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada empat provinsi yaitu Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan.

Penghargaan diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, yang mewakili Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga:  Sekda Bali Dorong Sinergi Berkelanjutan untuk Pertahankan Angka Stunting Terendah

Dalam sambutannya, Aryani menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan menyebutnya sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja kolektif pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali dalam mengurangi dampak buruk rokok.

“Ini adalah hasil kerja keras semua pihak di Bali dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan aman dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Provinsi Bali telah menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur larangan merokok, promosi, dan penjualan rokok di area tertentu. Wilayah-wilayah tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat umum lainnya.

Baca Juga:  Bupati Badung Salurkan Dana Hibah Rp. 47 Miliar untuk Karangasem

Aryani menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi pemicu semangat untuk terus memperkuat implementasi Perda KTR di Bali. Salah satu fokus ke depan adalah peningkatan pengawasan, penegakan aturan, serta upaya pencegahan perokok pemula, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam regulasi yang diterapkan, terdapat sejumlah larangan seperti penjualan rokok eceran (ketengan), pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak, serta pembatasan iklan rokok di area publik dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan ruang bermain.

Baca Juga:  KMP Trisna Dwitya Akhirnya Berhasil Dievakuasi

Keberhasilan Bali dalam menjalankan KTR juga dijadikan indikator penting dalam menilai kinerja kepala daerah. Pemerintah pusat mendorong agar daerah lain mencontoh langkah Bali dan menjadikan KTR sebagai prioritas kebijakan kesehatan masyarakat.

Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengendalian tembakau.

“Jangan biarkan masyarakat bergerak sendiri tanpa arahan yang jelas. Pemerintah pusat dan daerah harus sinkron untuk memastikan aturan seperti KTR berjalan efektif dan menyeluruh,” tegas Tito.

Pemerintah pusat pun berkomitmen untuk mendorong percepatan regulasi dan langkah konkret lainnya dalam memperluas penerapan KTR ke seluruh wilayah Indonesia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments