Dewan Buleleng Resmi Tetapkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

0
196
Penandatanganan Dokumen oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Penandatanganan Dokumen oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya. Sumber foto : DPRD Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah secara resmi telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, penetapan KUA-PPAS ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan secara komperhensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng.

Kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab serta komitmen bersama dalam memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Visi dan Misi serta program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJM.

Baca Juga:  Optimalkan Kualitas Pelayanan di RSUD Tangguwisia - Giri Emas, Dewan Dorong Penyediaan Dokter Spesialis

“Ini juga usulan dari masyarakat berdasarkan asas manfaat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng,” Kata Ngurah Arya.

Sementara itu, Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra menyampaikan, kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan landasan utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, sehingga dapat berproses dan ditetapkan secara tepat waktu dan program-program serta kegiatan yang sudah dirancang dapat segera berjalan secara efektif.

Baca Juga:  Wawali Denpasar Terima Delegasi Laamu Atoll Maldives, Perkuat Kerja Sama Internasional

“Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” Terangnya.

Dengan penandatanganan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dengan DPRD untuk memperkuat kerjasama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta bermuara pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Buleleng juga menerangkan terkait penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 13 tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.

Baca Juga:  KUA dan PPAS Buleleng TA 2026 Dapat Penjelasan Dari TAPD

Hal tersebut berdasar pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang perangkat daerah. Dimana hal ini memberikan arahan dan pedoman yang jelas kepada semua Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota dalam menata perangkatnya secara efektif, efesien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata serta sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Hal ini juga memberikan manfaat dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi eksisting pada perangkat daerah yang akan berdampak pada perubahan berupa penggabungan, pemisahan, serta penyesuaian nomenklatur sesuai dengan urusan bidangnya masing-masing.(dna/ub)