UPDATEBALI.com, BADUNG – Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Badung.
Seorang pria berinisial AR (43) asal Jawa Timur, yang tinggal di Tabanan, ditangkap aparat Polres Badung setelah kedapatan membeli Pertalite bersubsidi dengan cara curang.
Pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode palsu agar bisa melakukan pengisian berulang di SPBU wilayah Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah mobil Kijang Super, puluhan jeriken, mesin pompa, uang tunai, serta 22 lembar barcode Pertamina yang dipalsukan.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, S.H., dalam keterangan pers pada Selasa 30 September 2025, menegaskan aksi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga merugikan masyarakat kecil.
“Pelaku memanipulasi sistem dengan cara yang merugikan negara sekaligus masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi. Keuntungan pribadi yang diraup justru mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, praktik curang itu dilakukan sejak April hingga September 2025 dengan keuntungan mencapai Rp75 juta, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp159 juta.
Kompol Suarmawa juga menekankan pentingnya peran pengelola SPBU dan masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Jika menemukan penyimpangan, jangan ragu untuk melapor. Kolaborasi masyarakat sangat dibutuhkan agar program subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba bermain-main dengan distribusi energi bersubsidi. AR kini dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.





