Setahun Lari ke Qatar, Tersangka Investree Akhirnya Terseret ke Rutan Bareskrim

0
324
Setelah hampir setahun berstatus buronan internasional, AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan ditahan.
Setelah hampir setahun berstatus buronan internasional, AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan ditahan. Sumber foto: OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Setelah hampir setahun berstatus buronan internasional, AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan ditahan.

AAG diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif OJK bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta sejumlah lembaga terkait. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur kerja sama internasional dengan pemerintah Qatar, termasuk penerbitan red notice pada November 2024 serta pencabutan paspor oleh otoritas imigrasi.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Denpasar Berkomitmen Jaga Stabilitas Inflasi Berkelanjutan

Berdasarkan hasil penyidikan, AAG diduga menggunakan dua perusahaan, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai kendaraan (special purpose vehicle) untuk menghimpun dana ilegal dengan mencatut nama PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul, sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi.

“OJK telah menjerat tersangka dengan pasal-pasal pidana di sektor perbankan dan keuangan, dengan ancaman penjara antara 5 hingga 10 tahun,” demikian kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat 26 September 2025.

Baca Juga:  Walikota Denpasar Buka Acara Melepas Matahari 2024 di Catus Pata Catur Muka

Sebelumnya, AAG sempat tidak kooperatif selama proses penyidikan dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Melalui diplomasi pemerintah serta dukungan KBRI di Doha, akhirnya ia berhasil dipulangkan ke Jakarta. Saat ini, AAG sudah berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK juga memastikan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk, baik di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. Lembaga ini menegaskan bahwa kasus AAG menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.(yud/ub)